Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

SULSELSATU.com, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013.

Selain SA, pihak Kejari Bantaeng sebelumnya juga telah menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati alias AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tak cukup sampai disitu, Kejari Bantaeng bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Bantaeng periode 2008-2018 Nurdin Abdullah (NA) turut diperiksa menjadi saksi.

“Ya, kami lakukan pemeriksaan ada dua, satu Prof NA, dan yang bersangkutan diperiksa karena pada saat itu dia menjabat sebagai kepala daerah kan dua periode,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.

Nurdin Abdullah diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 09.00-17.00 Wita di kantor Kejari Bantaeng pada Selasa (7/1). Total ada 24 pertanyaan yang diberikan kepada Nurdin Abdullah dalam pemeriksaan tersebut.

“Ada 24 pertanyaan dari penyidik untuk Prof NA,” tambah Satria.

Sementara itu, dua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi.

Satria menjelaskan, proyek pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar berdasarkan hasil audit.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.243.854.545,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga