Logo Sulselsatu

OJK Siap Awasi Aset Keuangan Digital dan Kripto, Susun Strategis Menjadi Tiga Fase Transisi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 09 Januari 2025 13:04

Transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Foto: Istimewa.
Transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.

Pengawasan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga : OJK Dorong Optimalisasi Penggunaan EBA Dukung Program 3 Juta Rumah

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan.

Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Baca Juga : Program Layarku Sudah Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan 3.406 Desa di Sulselbar

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan
insidental.

Baca Juga : Perkuat Tugas Pengawasan dan Penjaminan, LPS Bersama OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk
Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan10 Januari 2025 10:30
Belajar Dari Filipina, Appi dan Tim Transisi Akan Fokus Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar terpilih 2024 Munafri Arifuddin, bersama anggota DPR RI Komisi XI Erwin Aksa, dan tim transisi melakuk...
Makassar10 Januari 2025 08:14
Pelindo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sektor Pariwisata Makassar
Pelindo juga komitmen mendukung perkembangan sektor pariwisata utamanya di Sulawesi Selatan....
Sulsel09 Januari 2025 21:40
Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Gowa Terpilih, Bupati Adnan Harap Pentingnya Keberlanjutan Program
SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyampaikan harapannya agar proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa berjalan ...
Video09 Januari 2025 20:46
VIDEO: Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dengan PM Anwar Ibrahim di Malaysia
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. Kedua pemimpin negara itu bertemu di Rumah Ta...