Logo Sulselsatu

OJK Siap Awasi Aset Keuangan Digital dan Kripto, Susun Strategis Menjadi Tiga Fase Transisi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 09 Januari 2025 13:04

Transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Foto: Istimewa.
Transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.

Pengawasan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga : Empat Program OJK Ultima 2.0 yang Baru Diluncurkan

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan.

Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Baca Juga : OJK Infinity 2.0, Upaya Percepat Pengembangan Ekosistem Keuangan Digital

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan
insidental.

Baca Juga : OJK Ajak Wanita Penyandang Disabilitas Manfaatkan Media Sosial Wujudkan Keuangan Inklusif

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk
Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 April 2025 20:23
VIDEO: Kerusuhan Pecah di Lapangan Tenis IAIN Palopo, Dipicu Pemilihan Dema
SULSELSATU.com – Kericuhan terjadi di Kampus Institut Agama Islam (IAIN) Palopo, Sulawesi Selatan. Sejumlah mahasiswa terlibat saling pukul. Ker...
Sulsel26 April 2025 20:23
Peringati Hari Bumi, Pemkot Parepare Tanam Tanaman Endemik di Kebun Raya Jompie
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare ikut ambil bagian dalam Gerakan Menanam Serentak. Itu dalam rangka memperingati Hari Bumi Ta...
Sulsel26 April 2025 19:15
Peringati Hari Bumi, Pemkab Gowa Tanam Pohon di Buper Cadika
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperingati Hari Bumi dengan melakukan penanaman pohon di Bumi Perkemahan Cadika Kecamatan Bajeng...
Video26 April 2025 18:25
VIDEO: Warga di Perumahan Citraland Tallasa City Makassar Gelar Demo, Tuntut Air Bersih
SULSELSATU.com – Warga Citraland Tallasa City menggelar aksi demonstrasi. Massa menuntut ketersediaan air bersih, Sabtu (26/4/2025). Dalam aksi ters...