Kemenkumham Sulsel Serahkan Sertifikat Apostille Kepada Pemohon Pekerja Migran Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Demson, menyerahkan lima sertifikat apostille kepada pemohon pada Jumat, 10 Januari 2025, di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.
Sertifikat ini mencakup dokumen penting seperti akta kelahiran dan berbagai ijazah dari jenjang pendidikan SD hingga D3.
Demson menjelaskan bahwa sertifikat apostille ini diajukan oleh pemohon yang berencana bekerja sebagai perawat di Jerman. Ia menambahkan bahwa tarif resmi untuk legalisasi apostille ini sebesar Rp 150.000 per dokumen yang diterima sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Semoga sertifikat ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan membawa kesuksesan bagi pemohon yang berangkat menjadi pekerja migran Indonesia, serta memberikan kontribusi terhadap devisa negara,” ujar Demson.
Sertifikat apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat atau cap resmi dalam dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, dalam hal ini adalah Kemenkumham.
Apostille berlaku di negara-negara yang mengakui pengesahan ini, dengan dokumen yang dapat diajukan termasuk akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai, serta dokumen lain untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan visa atau pendaftaran pernikahan internasional.
Selain itu, Demson menginformasikan bahwa layanan legalisasi apostille kini dapat diakses secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang memudahkan pemohon tanpa harus datang ke Jakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya telah berhasil mencetak 703 sertifikat apostille, dan dengan adanya layanan ini, masyarakat Sulsel tidak perlu bepergian jauh ke Jakarta dan dapat menghemat biaya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News