Polres Takalar Diduga Diskriminasi dalam Penanganan Kasus Penganiayaan
SULSELSATU.com, TAKALAR – Polres Takalar diduga melakukan diskriminasi dalam menangani perkara pidana yang tengah berlangsung di markas mereka, khususnya dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Karlina, warga Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Karlina telah melaporkan Irma, yang diduga sebagai pelaku, pada 6 November 2024 ke Polres Takalar. Namun, hingga kini, penyidik dari Unit Pidum Polres Takalar belum menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Hal ini menimbulkan keluhan dari keluarga korban yang merasa proses hukum berjalan lambat dan tidak adil.
Sinar, salah satu anggota keluarga Karlina, mengatakan bahwa laporan yang sudah lama diajukan tak kunjung mendapat perhatian serius, sementara terlapor belum juga ditangkap.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil dalam penanganan kasus ini,” ujarnya Jumat (10/01/2025).
Peristiwa ini bermula dari perkelahian antara Karlina dan Irma pada 4 November 2024 di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Mangarabombang.
Konflik antara keduanya dipicu oleh tindakan bullying yang dilakukan Irma terhadap anak Karlina, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 14 Inpres Cikoang, Desa Pattoppakang, Kecamatan Laikang, Takalar.
Karlina merasa kesal dan tidak bisa lagi menahan emosinya karena anaknya sering dibuli dan selalu menangis. Ia mendatangi Irma untuk menanyakan perbuatan tersebut, namun pertemuan tersebut berakhir dengan perkelahian fisik.
Di sisi lain, laporan yang diajukan oleh Irma kepada Unit PPA Polres Takalar telah membuat Karlina ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuan keluarga, hal ini terasa sangat tidak adil, mengingat Karlina justru menjadi korban kekerasan setelah membela anaknya yang dibuli.
Pihak keluarga juga menyoroti bahwa, meski kejadian bermula dari tindakan penghinaan terhadap anak Karlina, ia malah menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Anak saya sering dihina dengan kata-kata kasar seperti ‘anak haram’ dan tas anak saya juga diduga dibuang oleh pelaku,” kata Sinar.
Setelah merasa tidak terima, Karlina mendatangi sekolah untuk menegur Irma, namun pertemuan itu berujung pada perkelahian. Dalam kejadian tersebut, Irma diduga memegang kerah baju Karlina, mencakar lehernya, dan menendang pahanya, yang menyebabkan Karlina mengalami luka memar di paha kiri dan goresan di dada.
Terkait hal ini, Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengonfirmasi bahwa Karlina sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam penahanan di Rutan Polres Takalar.
“Karlina dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun, namun dia dikenakan pasal pengecualian sehingga langsung ditahan,” jelas Iptu Sumarwan, Kamis (9/01/2025).
Sementara itu, laporan Karlina yang ditangani oleh Unit Pidum Polres Takalar masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan segera menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ungkap Kanit Pidum Polres Takalar, Ipda Abel. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News