SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merampungkan rancangan aturan perlindungan anak di internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa draf aturan tersebut telah disusun oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang dipimpin Alexander Sabar dan kini tengah dianalisis untuk tahap finalisasi.
“Aturan mengenai perlindungan anak di internet atau ramah anak sudah siap. Saya sedang membaca untuk finalisasi, setelah itu akan ada di Pak Alex,” ujar Meutya usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Komdigi, Senin (13/1/2025).
Baca Juga : Aktris Raline Shah Dilantik Sebagai Staf Khusus Menkomdigi Bidang Kemitraan Global
Meutya menargetkan aturan ini dapat segera diundangkan. Ia memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Alexander Sabar dan timnya untuk menyelesaikan peraturan menteri tersebut.
“Termasuk pemantauan ruang digital. Saya tugaskan Pak Alex agar dalam waktu satu bulan aturan ini bisa diterbitkan,” tambahnya.
Selain aturan perlindungan anak, Meutya mengungkapkan bahwa Komdigi juga sedang mengerjakan dua aturan penting lainnya, yakni terkait Pusat Data Nasional (PDN) dan penggunaan Artificial Intelligence (AI).
Baca Juga : Soal Sengketa Natuna, Komisi I Minta China Patuhi UNCLOS
Untuk Pusat Data Nasional, diharapkan implementasinya dapat dimulai pada Maret 2025. Sementara itu, regulasi terkait penggunaan AI ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.
“Mudah-mudahan semua berjalan lebih baik dari sebelumnya. Target kami adalah memastikan Pusat Data Nasional beroperasi per akhir Maret, dan regulasi AI selesai dalam waktu dekat,” pungkas Meutya.
Aturan-aturan ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan digital, terutama dalam perlindungan anak serta pengelolaan data nasional di era digitalisasi yang semakin pesat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar