SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan sidak terhadap bangunan berupa ruko yang diduga melanggar di Jalan Gunung Bulusaraung, Kota Makassar, Selasa (14/1/2025).
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin dan sejumlah legislator lainnya, seperti H Jufri Pabe dan Fasruddin Rusly.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Jufri Pabe mengatakan, sidak dilakukan atas adanya sejumlah laporan masyarakat lantaran adanya pembangunan ruko tujuh lantai yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga : IMB dan Amdal Bermasalah, Dewan: Hotel Mercure Cacat Administrasi
Jufri Pabe menambahkan bahwa dari hasil sidak yang mereka lakukan diduga terjadi penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dari temuan kita dilapangan, kita menduga bangunan tersebut menyalahgunakan IMB karena menjulang sampai tujuh lantai yang mengancam keselamatan warga setempat,” kata ujar Pabe–sapaan akrabnya.
H Pabe menjelaskan bahwa sidak juga sudah sering dilakukan oleh anggota dewan sebelumnya (periode 2019-2024), namun hingga saat ini pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar belum juga menindaklanjuti.
Baca Juga : Diduga Tidak Miliki IMB dan AMDAL, Hotel Mercure Akan Diperiksa Dewan
Ia menuding pihak DTRB Makassar ada kongkaliong dengan pemilik bangunan. “Kuat dugaan seperti itu karena pihak DTRB tidak bersikap profesional dalam menertibkan bangunan liar,” tegas H Pabe. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar