Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Knowledge Sharing Desain Industri, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan

Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Knowledge Sharing Desain Industri, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar kegiatan knowledge sharing terkait desain industri sebagai upaya meningkatkan kompetensi pegawai di bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menyebut kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam mendukung tema tahun 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yakni hak cipta dan desain industri.

“Kegiatan ini bertujuan mengembangkan kapasitas pegawai agar terus terbarui dalam pengetahuan KI, sehingga kualitas pelayanan terhadap pemohon meningkat,” ujar Demson di Makassar, Rabu (15/1/2025).

Dia menambahkan, knowledge sharing menjadi sarana penting untuk membekali pegawai dengan wawasan dan keterampilan menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi pemohon.

“Kami ingin setiap pegawai memiliki pemahaman yang sama dalam menangani kasus serupa. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Demson menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dikembangkan dengan berbagai model seperti coaching mingguan, rapat rutin, serta diskusi bersama pemangku kepentingan dan penggiat KI.

“Interaksi seperti ini akan menciptakan pertukaran pengetahuan yang bermanfaat bagi organisasi. Hasilnya, peningkatan kinerja dan inovasi layanan,” ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan knowledge sharing berlangsung pada Selasa (14/1/2025) di ruang rapat pimpinan, menghadirkan Johan Komala S, analis KI Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulsel, sebagai narasumber.

Johan memberikan pemaparan mendalam tentang desain industri, mencakup definisi, strategi perlindungan, hingga manfaatnya bagi perekonomian nasional.

Ia menjelaskan bahwa desain industri meliputi kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna dalam pola dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat diproduksi secara massal.

“Desain industri sebagai salah satu cabang Kekayaan Intelektual harus terus dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Johan.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 2000, guna memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak serta merangsang kreativitas para desainer.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Basmal, menyambut baik inisiatif ini. Ia bahkan menginstruksikan pelaksanaan kegiatan serupa secara rutin dalam forum *coffee morning* setiap Jumat.

“Ini langkah nyata dalam meningkatkan kapasitas pegawai melalui berbagi ilmu dan pengalaman. Dengan cara ini, kita tidak hanya menciptakan pelayanan yang lebih baik tetapi juga membangun budaya kerja yang kolaboratif,” pungkas Basmal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga