SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf sepakat mendorong penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah sebagai sumber pendanaan alternatif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintah.
Sultan menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menyukseskan program tersebut, mengingat keterbatasan anggaran negara.
“Saya melihat negara di bawah Pak Prabowo dan Mas Gibran serius ingin memaksimalkan program MBG ini. Tapi tentu kita paham, anggaran pemerintah tidak bisa sepenuhnya dialokasikan untuk program ini,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga : Pakar Kebijakan Publik Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis
Dia mengusulkan agar dana zakat yang dikelola oleh berbagai lembaga filantropi di Indonesia turut dilibatkan dalam program tersebut.
“Masyarakat Indonesia itu punya budaya gotong royong dan dermawan. Jadi kenapa tidak kita manfaatkan potensi besar dari zakat dan infak untuk mendukung MBG?” tambah Sultan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pemerintah Jepang menyatakan dukungannya terhadap program MBG ini. Hal tersebut, menurut Sultan, menjadi sinyal positif bahwa kolaborasi berbagai pihak, termasuk masyarakat, dapat mempercepat realisasi program makan bergizi bagi siswa di Indonesia.
Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur Siap Beroperasi di Berbagai Daerah
Sementara itu, Gus Yahya menyampaikan bahwa PBNU melalui lembaga Lazis NU tengah mengembangkan program pemanfaatan dana infak dan sedekah untuk mendukung peningkatan gizi siswa.
Ia menilai dana infak dan sedekah lebih fleksibel digunakan dibandingkan zakat yang memiliki aturan spesifik terkait penerimanya.
“Dana infak dan sedekah ini bisa digunakan untuk menambah menu gizi pada program MBG, seperti tambahan susu, telur, atau bubur kacang hijau. Ini sangat mungkin dilakukan,” jelas Gus Yahya di Kantor PBNU, Senin (13/1//2025).
Baca Juga : Lewat Pembiayaan dan Pemberdayaan, BRI Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk MBG harus memperhatikan syarat penerima zakat yang diatur dalam fikih.
“Zakat hanya bisa disalurkan kepada kelompok-kelompok yang secara fikih memang diperbolehkan menerima. Tapi di lembaga pengelola zakat seperti Lazis NU, selain zakat ada dana infak dan sedekah yang lebih fleksibel untuk mendukung program ini,” tambahnya.
Keterlibatan masyarakat melalui dana zakat, infak, dan sedekah diharapkan mampu mempercepat realisasi program MBG.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar