Kanwil Kemenkumham Sulsel Akan Hadirkan Layanan KI dan AHU di MPP Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) berencana menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Langkah ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, dalam rapat kerja sama yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida, pada Rabu (15/1/2025).
Demson menegaskan pentingnya menghadirkan layanan Kemenkumham di MPP Pangkep, mengingat belum adanya fasilitas serupa di wilayah tersebut.
“Kami melihat banyak masyarakat Pangkep membutuhkan layanan KI dan AHU. Dengan hadirnya layanan ini di MPP Pangkep, akses masyarakat akan semakin mudah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa MPP menjadi tempat strategis untuk mengintegrasikan berbagai pelayanan publik, termasuk dari pemerintah, BUMN, dan swasta. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga menyerahkan 19 sertifikat merek untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pangkep. Langkah ini menjadi bukti konkret manfaat layanan KI bagi masyarakat.
“Kehadiran layanan ini akan mendukung UMKM Pangkep untuk lebih berkembang, melindungi hasil karya mereka, dan meningkatkan daya saing di pasar,” jelas Demson.
Untuk memastikan layanan berjalan optimal, Kemenkumham Sulsel akan melatih satu tenaga SDM dari MPP Pangkep agar mampu memberikan layanan KI dan AHU dengan baik.
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida, menyambut baik rencana tersebut. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyediakan fasilitas ruang representatif demi mendukung pelaksanaan layanan KI dan AHU.
“Langkah ini menjadi sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pangkep,” ujar Sulfida.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung kehadiran layanan publik di seluruh MPP di Sulawesi Selatan.
“Keberadaan layanan KI dan AHU di MPP merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat. Ini juga mendukung upaya Kemenkumham dalam meningkatkan pelayanan publik dan daya saing Indonesia di tingkat global,” tegas Basmal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News