Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Pemkab Gowa Percepat PBG untuk Masyarakat

Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Pemkab Gowa Percepat PBG untuk Masyarakat

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, yang disampaikan dalam rapat koordinasi virtual, Selasa (14/1/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis, menegaskan bahwa Pemkab Gowa akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan melibatkan sejumlah SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Dinas PUPR.

“Kami akan memastikan percepatan layanan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari, bahkan menargetkan untuk mendekati inovasi Kota Tangerang yang mampu menyelesaikan layanan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam,” ujar Andy Azis.

Salah satu kebijakan utama yang diinstruksikan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Andy menyebutkan, kebijakan ini membutuhkan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk implementasi di daerah.

“Kami akan segera menyusun Perkada agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini. Hal ini juga mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” tambahnya.

Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan layanan PBG dan memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang yang telah mempelopori pengurusan PBG hanya dalam waktu 10 jam. Tito berharap daerah lain, termasuk Gowa, dapat mencontoh model ini untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.

“Kami meminta seluruh kabupaten/kota untuk menyusun Perkada pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR paling lambat akhir Januari. Hal ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian layak, tetapi juga menjadi langkah strategis mengurangi kemiskinan ekstrem,” jelas Tito.

Dengan mengadopsi kebijakan nasional ini, Pemkab Gowa diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan proaktif. Inisiatif ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kepemilikan hunian layak dan mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Gowa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga