SULSELSATU.com, JENEPONTO – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Nurlaela Dg Caya alias DG CAYA, akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan dalam kasus yang melibatkan pelaksanaan eksekusi yang tertunda.
Terpidana yang berdomisili di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto ini sebelumnya sudah dipanggil tiga kali untuk eksekusi, namun tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Karena kesulitan yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam mengeksekusi terpidana, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa. Tim Tabur kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Nurlaela, Jumat dini hari (17/01/ 2025). Setelah berhasil ditangkap, buronan tersebut dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba sekitar pukul 06.30 WITA.
Nurlaela Dg Caya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan agar jajarannya terus memantau dan segera menangkap buronan-buronan lainnya yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Kajari Gowa juga mengimbau kepada semua buronan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gowa mengucapkan terima kasih kepada Satuan Resmob Polres Gowa dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jeneponto atas kerjasama yang baik, yang memungkinkan penangkapan buronan ini berlangsung dengan aman dan terkendali.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar