Pengumuman Lelang Sekda Makassar Tertahan, Wamendagri: Perlu Rekomendasi Wali Kota Terpilih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengumuman hasil lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar tertahan. Hal itu disebabkan perlunya rekomendasi dari kepala daerah terpilih sebelum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan izin pelantikan.
“Posisinya dari Kemendagri adalah setiap proses ajuan itu dilengkapi dengan rekomendasi dari kepala daerah terpilih,” ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai meninjau gedung Makassar Government Center and Services(MGCS), Jumat (17/01/2025).
Bima Arya bahkan menegaskan bahwa tak akan ada pelantikan, rotasi maupun mutasi jabatan pada masa transisi pemerintahan.
“Jadi untuk memastikan proses transisi itu berjalan dengan baik dan ada keberlanjutan, maka kebijakan dari Kemendagri adalah setiap proses rotasi, mutasi, atau promosi itu dikonsultasikan bersama dengan kepala daerah terpilih. Itu kebijakan kita,” sambungnya.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengaku bahwa pihaknya sudah menerima semua usulan yang dikirimkan dari Pemerintah Kota Makassar.
Bukan hanya posisi Sekretaris Daerah, namun termasuk juga hasil lelang untuk posisi eselon 2 atau kepala dinas.
“Iya, semua sudah masuk. Tetapi tentunya kan banyak pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, yang salah satunya adalah komunikasi, konsultasi, dan rekomendasi dari kepala daerah terpilih. Kalau itu bisa diajukan maka tentu akan diproses,” jelasnya.
Kata dia, pihaknya juga masih menunggu jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Jika hal itu bisa dilakukan secepatnya, maka konsultasi dengan wali kota terpilih bisa disegerakan untuk mempercepat proses izin pelantikan Sekda maupun pejabat eselon 2.
“Ini kan kita masih menunggu jadwal pelantikan (kepala daerah terpilih). Kalau misalnya jadwal pelantikan tetap di Februari, ya tentu setelah pelantikan lebih baik karena beberapa hari lagi,”jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Bima Arya, tak menutup kemungkinan lelang jabatan ulang bisa saja dilakukan. Bergantung pada kebijakan wali kota terpilih.
“Bergantung nanti kebijakan kepala daerah yang dilantik,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News