SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menambahkan layanan Apostille di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Maros.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Maros dan sekitarnya dalam mengurus legalisasi dokumen untuk kebutuhan di luar negeri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan apresiasinya terhadap fasilitas yang disediakan oleh MPP Maros saat bertemu dengan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Maros, Nuryadi, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Pastikan Layanan PT Perorangan Berjalan Optimal di Kalangan UMK
“Dengan tempat yang representatif di MPP Maros, kami berencana menambahkan layanan Apostille,” kata Demson.
Layanan Apostille merupakan legalisasi online untuk dokumen publik Indonesia yang diakui oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Layanan ini menyederhanakan proses legalisasi dokumen dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Tedong Bonga Toraja
Menurut Demson, terdapat 66 jenis dokumen yang dapat dilegalisasi melalui Apostille, termasuk ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, dan akta pernikahan.
Proses permohonan dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/, dan verifikasi dokumen biasanya memakan waktu 3-5 hari. Setelah itu, pemohon dapat mencetak sertifikat di Kanwil Kemenkum tanpa biaya tambahan selain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demson juga menegaskan bahwa kehadiran layanan ini di MPP Maros akan melengkapi layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah ada sebelumnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Evaluasi Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Gowa
“Layanan Kemenkum Sulsel di MPP Maros nantinya akan mencakup KI dan Apostille, sementara layanan keimigrasian menjadi wewenang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSPK Maros, Nuryadi, menyambut baik penambahan layanan Apostille. Ia menyebut banyak masyarakat Maros yang membutuhkan layanan tersebut, terutama untuk dokumen yang diperlukan di luar negeri.
Selain itu, Nuryadi berharap layanan KI dan Apostille dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM dalam mendaftarkan merek usaha dan produk mereka.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Akan Hadirkan Layanan KI dan AHU di MPP Pangkep
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut mendukung hadirnya layanan ini di MPP Maros agar semakin mendekatkan Kemenkum Sulsel kepada masyarakat.
Sebagai informasi, MPP Kabupaten Maros diresmikan pada 19 Agustus 2022 dan merupakan MPP ke-61 di Indonesia serta ke-5 di Sulawesi Selatan. Berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, MPP ini menyediakan 111 jenis layanan dari 28 instansi pemerintah dengan rata-rata 135 pengunjung setiap harinya.
Dalam kunjungannya, Demson didampingi tim dari Divisi Yankum, yaitu Dedy Ardianto, Nurfajri Riandini, Kiki, Zulhastanso, dan Dessy. Penambahan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum dan administrasi publik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar