SULSELSATU.com, Toraja – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Tedong Bonga, atau Kerbau Belang Toraja.
Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja pada Sabtu (18/1/2025).
Inventarisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Pastikan Layanan PT Perorangan Berjalan Optimal di Kalangan UMK
“Kami sengaja datang langsung ke Toraja sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan perlindungan terhadap potensi KI Tedong Bonga Toraja,” ujar Andi Haris.
Di Toraja Utara, tim Kanwil Kemenkum Sulsel mengunjungi peternakan Tedong Bonga di Kecamatan Sa’dan dan Kecamatan Bangkelekila.
Didampingi oleh Kepala Dinas Peternakan Toraja Utara, Sanrira, mereka melakukan wawancara dengan peternak, mendokumentasikan kerbau belang, serta mengamati langsung proses pemeliharaan Tedong Bonga.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Hadirkan Layanan Apostille di MPP Maros
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merealisasikan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Tedong Bonga.
“Tedong Bonga memiliki potensi besar untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Sumber Daya Genetik yang berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Tedong Bonga sebelumnya telah ditetapkan sebagai Rumpun Kerbau Toraya oleh Menteri Pertanian pada 2012, yang memperkuat statusnya sebagai sumber daya genetik ternak asli Toraja.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Evaluasi Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Gowa
Dalam proses inventarisasi, dilakukan wawancara dengan peternak, serta pengambilan dokumentasi foto dan video sebagai salah satu syarat pencatatan KI Komunal.
Kanwil Kemenkum Sulsel akan menindaklanjuti koordinasi ini dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja untuk mempercepat pemenuhan persyaratan pencatatan KI Komunal Tedong Bonga.
Selain itu, Kanwil juga mendorong pencatatan potensi KI Komunal lain dari Toraja, seperti Tenun Sa’dan Toraja, Tamarillo Toraja (Terong Belanda), dan Markisa Toraja, yang berpotensi didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar