SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan, Demson Marihot, bersama Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Dedy Ardianto, melakukan kunjungan ke salah satu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berbadan hukum PT Perorangan di Makassar pada Jumat (17/1/2025).
Kunjungan ini bertujuan memastikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait PT Perorangan, berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Andi Basmal, yang menekankan pentingnya kontribusi layanan Kanwil bagi masyarakat.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Tedong Bonga Toraja
Dalam kesempatan tersebut, Demson menegaskan bahwa pendaftaran usaha sebagai PT Perorangan dapat memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMK.
“Mendaftarkan usaha ke PT Perorangan sangat tepat bagi pelaku UMK. Dengan kepemilikan sertifikat legalitas, usaha akan memiliki status badan hukum yang jelas dan dapat mempermudah akses permodalan ke lembaga perbankan,” jelas Demson.
Ia juga berharap semakin banyak pelaku UMK di Sulawesi Selatan yang memanfaatkan layanan ini.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Hadirkan Layanan Apostille di MPP Maros
“Saya harap akan semakin banyak UMK yang mengajukan pendirian PT Perorangan dan memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Lisna Sari, pemilik UMK yang dikunjungi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkum Sulsel ke tempat usahanya. Ia mengungkapkan, proses pendaftaran usaha sebagai PT Perorangan berjalan lancar tanpa kendala.
“Terima kasih atas kunjungannya. Sejak kami mendirikan PT Perorangan, usaha kami semakin berkembang. Salah satu manfaat utamanya adalah kemudahan akses permodalan berkat adanya sertifikat legalitas,” ungkap Lisna.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Evaluasi Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Gowa
Pendaftaran PT Perorangan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi **AHU Online**. Sertifikat pendaftaran juga dapat dicetak secara mandiri, dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per permohonan, yang langsung disetorkan ke negara melalui bank.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong legalitas usaha di kalangan UMK, sehingga para pelaku usaha dapat lebih mudah berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar