Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, bersama jajarannya mengikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 yang digelar secara virtual pada Senin (20/1/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil dan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kabid Pelayanan KI, Andi Haris, serta sejumlah analis KI.

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi Kekayaan Intelektual bagi para peserta.

“Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta sehingga tugas di wilayah dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, kami akan terus mendorong pelaksanaan pelatihan-pelatihan serupa agar Kakanwil dan Kadiv memiliki bekal yang cukup dalam menghadapi persoalan di lapangan,” ujar Nico.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, dalam sambutannya menyoroti pentingnya semangat kerja keras dan kolaborasi untuk mendorong kemajuan di bidang KI. Ia menyampaikan bahwa pelatihan ini dirancang berbasis corporate university dalam format pembelajaran jarak jauh.

“Seluruh peserta diharapkan dapat memahami substansi KI dengan baik, sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan jumlah permohonan KI serta lahirnya lebih banyak inovasi di daerah,” ungkap Razilu.

Razilu juga mengapresiasi arahan Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang mendorong pentingnya sharing knowledge di ranah publik. Ia menegaskan bahwa seluruh materi pelatihan akan diunggah ke berbagai platform agar dapat diakses masyarakat luas sebagai bahan pembelajaran daring.

“Mari jadikan pelatihan ini sebagai momentum untuk memperdalam wawasan dan memperkuat komitmen kita dalam mengembangkan KI sebagai salah satu pilar utama pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyebutkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman substansi KI. Hal ini mencakup aspek hukum, proses bisnis pelayanan, hingga penegakan hukum di bidang KI.

“Para peserta, terutama Kakanwil dan Kadiv Yankum, sebagai perpanjangan tangan Ditjen KI di daerah, wajib memiliki pemahaman mendalam terhadap semua layanan KI untuk memastikan kualitas pelayanan dan kinerja yang optimal,” jelas Gusti Ayu.

Pelatihan ini diikuti oleh 745 peserta yang terdiri dari 33 Kakanwil, 33 Kepala Divisi Pelayanan Hukum, 33 Kabid KI, 570 pejabat fungsional Ditjen KI, dan 76 pejabat fungsional KI dari kantor wilayah.

“Dengan kolaborasi dan semangat bersama, mari kita wujudkan misi besar menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai pilar pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Razilu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga