SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan tiga tersangka pemilik skincare yang mengandung bahan berbahaya.
Ketiganya yakni Mustadir DG Sila pemilik produk skincare FF (Fenny Frans), Agus Salim pemilik produk skincare RG (Raja Glow) dan Mira Hayati.
Hanya saja, dari tiga nama itu, dua di antaranya sakit, saat akan ditahan. “Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto.
Didik mengatakan bahwa satu tersangka berinisial Mustadir DG Sila pemilik produk skincare FF (Fenny Frans), kini ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Sementara tersangka Agus Salim pemilik produk skincare RG (Raja Glow) dibantarkan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. “Tersangka AS keluhan sesak napas dan nyeri dada,” ungkap dia.
Selanjutnya, tersangka atas nama Mira Hayati pemilik produk skincare pun dibantarkan. Saat ini, Mira Hayati sedang dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makasar.
Sebelumnya, Polda Sulsel bersama Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar menetapkan enam produk skincare berbahaya di Sulsel. Keenam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan BPOM menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut. Hasilnya, dalam produk itu terkandung merkuri berbahaya.
Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar