Kajati Sulsel Agus Salim Ajak Jajaran Lebih Aktif Laporkan Penanganan Perkara Melalui Simpel Monev Pidsus

Kajati Sulsel Agus Salim Ajak Jajaran Lebih Aktif Laporkan Penanganan Perkara Melalui Simpel Monev Pidsus

SULSELSATU.com, MAKASSAR—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, membuka Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan RI, serta Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, pada Rabu (22/1/2025).

Dalam acara tersebut, Agus Salim meminta seluruh jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap penanganan perkara pidana khusus (pidsus) ke dalam aplikasi Simpel Monev Pidsus guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan.

“Penanganan tindak pidana korupsi adalah salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan, sehingga harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara pidsus ini,” kata Agus Salim.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, Kajati Sulsel mengingatkan agar jajaran pidsus menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Saya harap teman-teman Jampidsus yang berkunjung dapat memberikan penjelasan yang jelas. Silakan diskusikan dan tanyakan kendala yang ada di satuan kerja masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Kegiatan pada Sekretariat Jampidsus Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami, menjelaskan bahwa penilaian terhadap kinerja dilakukan secara periodik, baik bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan. Penilaian ini difokuskan pada tiga aspek utama: laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan penanganan perkara.

“Untuk laporan bulanan, kami mengevaluasi kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan, serta kepatuhan dalam pengisian CMS,” jelas Khunaifi. (*/Ded)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga