Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Kabupaten Bone untuk Tingkatkan PAD

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Kabupaten Bone untuk Tingkatkan PAD

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone.

Kedua ranperbup tersebut membahas Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Kanwil Kemenkum Sulsel pada Rabu (22/01/2025).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, Ramli, menyatakan pentingnya harmonisasi kedua ranperbup tersebut untuk memastikan penyelarasan dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini dianggap strategis mengingat pajak dan retribusi merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone.

“Jika kedua peraturan bupati ini tidak dapat dilaksanakan, maka pengelolaan keuangan daerah secara mandiri akan terhambat. Oleh karena itu, kami meminta bantuan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk mematangkan ranperbup ini secara teknis,” jelas Ramli.

Tim perancang peraturan Kanwil Sulsel, yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja II) dan diwakili oleh Norma serta Nurlindah, memberikan tanggapan serta masukan terhadap kedua ranperbup tersebut.

Mereka menyoroti perlunya perbaikan teknik penyusunan agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Setelah dilakukan perbaikan, ranperbup ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terang Norma.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati, menjelaskan bahwa penyusunan ranperbup ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan ini menegaskan perlunya regulasi khusus tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya harmonisasi yang selaras dengan ketentuan hukum nasional.

“Harmonisasi yang baik akan memastikan peraturan daerah dapat berjalan secara efektif dan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.

Beliau juga meminta tim perancang peraturan perundang-undangan untuk bekerja profesional dalam mengharmonisasikan produk hukum daerah agar menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan harmonisasi ini, kedua ranperbup diharapkan dapat segera memasuki tahap penyelesaian untuk mendukung optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga