SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penentuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar menuai polemik. Pemerintah provinsi (Pemprov) dan Pemkot Makassar saling beda pendapat.
Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengusulkan nama Andi Muhammad Yasir sebagai calon PJ Sekda yang baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tetap bersikukuh mempertahankan Irwan Rusfiady Adnan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengatakan penetapan PJ Sekda Sulsel adalah sesuatu yang bersifat teknis.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa meskipun Pemkot Makassar dapat mengajukan nama pejabat, penetapan tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namanya juga usulan, tidak harus dipenuhi selama rekomendasi dari Pemprov sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).
Ani, sapaan akrab Sukarniaty, menegaskan bahwa regulasi mengenai pengangkatan pejabat daerah tertuang dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Pasal 2 mengatur bahwa penunjukan PJ Sekda kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan selama tiga bulan dan Sekda definitif belum ditetapkan.
“Selain itu, pengangkatan Penjabat Sekda kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Permendagri yang sama, gubernur memiliki kewenangan menetapkan PJ Sekda Kota apabila dalam waktu tiga hari setelah surat persetujuan gubernur diterima, wali kota tidak melantik atau menerbitkan SK bagi PJ Sekda yang ditunjuk.
“Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi gubernur dalam proses penunjukan PJ Sekda,” tutup Sukarniaty.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mempertanyakan alasan Pemprov Sulsel menolak usulan Pemkot Makassar soal nama Pj Sekda Makassar. Dia mengusulkan nama Asisten I Muhammad Yasir, namun dalam surat Pemprov Sulsel tetap menunjuk Irwan Adnan.
“(Kemarin) Saya terima surat dari Pemprov tidak sesuai dengan usulan kita,” ujar Danny kepada wartawan dikutip Selasa (21/1/2025).
Pihaknya mengaku akan membalas surat penolakan Pemprov tersebut. Apalagi Pemprov disebut ngotot tetap ingin Irwan Adnan yang ditunjuk sebagai Pj Sekda Makassar. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar