Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan diadakan pada 6 Februari 2025, khusus untuk kepala daerah yang tidak sedang menjalani sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa di MK RI dan telah ditetapkan oleh KPUD serta diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri akan dilaksanakan serentak, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” bunyi kesimpulan rapat tersebut.

Yang menarik, pelantikan kali ini mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, Presiden RI akan melantik langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Sejak tahun 1945, ini pertama kalinya bupati dilantik oleh Presiden. Biasanya hanya gubernur yang dilantik langsung oleh Presiden,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak sedang disengketakan di MK. Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat 50 daerah, sementara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 225 daerah yang tidak memiliki perkara sengketa di MK.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri segera mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pelaksanaan pelantikan kepala daerah serentak tahun 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga