Logo Sulselsatu

Kepala BPN Takalar Dituding Lakukan Pembohongan Publik

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 22 Januari 2025 18:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Takalar, Irvan Thamrin, menyatakan bahwa dokumen yang diajukan oleh Basse Daeng Menang, warga Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, belum memenuhi persyaratan administrasi.

Akibatnya, proses pengurusan balik nama sertifikat tanah warga tersebut tertunda. “Benar bahwa permohonan diajukan empat tahun lalu. Namun, karena dokumen pendukung belum lengkap, berkas itu belum dapat kami proses,” ujar Irvan Thamrin.

Menurutnya, dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat asli yang telah dicek plot, surat ahli waris dari pengadilan, surat kuasa dari ahli waris, akta kematian pewaris, fotokopi KTP, dan kartu keluarga yang telah dilegalisasi. Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan fotokopi SPPT, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, BPHTB waris, dan surat keterangan dari desa jika pewaris tidak memiliki keturunan.

“Jika semua dokumen sudah lengkap, proses pengurusan bisa selesai dalam waktu sekitar satu minggu,” tegas Irvan.

Namun, kuasa hukum Basse Daeng Menang, Dwi, membantah pernyataan tersebut. Ia menuding Kepala ATR/BPN Takalar telah melakukan pembohongan publik.

“Semua dokumen yang disebut sudah kami lengkapi dan diserahkan ke ATR/BPN. Namun hingga kini, sertifikat belum juga dialihkan,” ujar Dwi, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menilai pernyataan Irvan sebagai bentuk pembenaran diri dan lempar tanggung jawab.

Sebelumnya, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Takalar, Syafaruddin S.Sos alias Aristo Syafar, juga mengkritik lambannya pelayanan di ATR/BPN Takalar.

“Proses balik nama sertifikat tanah hanya memerlukan waktu lima hari kerja jika berkas lengkap. Jika memakan waktu hingga empat tahun, ini menunjukkan pelayanan yang mempersulit masyarakat kecil,” tegas Syafaruddin.

Ia menambahkan bahwa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran tengah fokus mengatasi masalah birokrasi yang merugikan masyarakat, termasuk mempercepat pelayanan publik dan menindak praktik korupsi.

Syafaruddin mendesak Kepala ATR/BPN Takalar bertanggung jawab atas keluhan warga dan meminta pemerintah mengevaluasi kepemimpinan di kantor tersebut.

“Kinerja yang buruk ini tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan upaya pemerintahan saat ini untuk melayani masyarakat secara cepat dan transparan,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD22 Januari 2025 20:35
Usulkan Bandara Lagaligo Jadi Taraf Nasional, DPRD Sulsel Dorong Penambahan Runway
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel di Gedung Tower DPRD Sulsel...
Sulsel22 Januari 2025 20:01
Syaharuddin Alrif Dorong Aktivasi Pasar Batu Lappa Sidrap untuk Perkuat Ekonomi
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati terpilih Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan B...
Video22 Januari 2025 19:37
VIDEO: Ibu Korban Dugaan Salah Tangkap 4 Anak di Tasikmalaya Nangis saat RDP Komisi III
SULSELSATU.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (21/1/2025 terkait dugaa salah tangkap terhadap 4 anak di T...
Kesehatan22 Januari 2025 19:30
LAZ Hadji Kalla Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kampung Zakat Pulau Lakkang
LAZ Hadji Kalla bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel dan Baznas hadirkan program pemeriksaan kesehatan gratis di Pulau Lakkang, Delt...