Kepala BPN Takalar Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Kepala BPN Takalar Dituding Lakukan Pembohongan Publik

SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Takalar, Irvan Thamrin, menyatakan bahwa dokumen yang diajukan oleh Basse Daeng Menang, warga Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, belum memenuhi persyaratan administrasi.

Akibatnya, proses pengurusan balik nama sertifikat tanah warga tersebut tertunda. “Benar bahwa permohonan diajukan empat tahun lalu. Namun, karena dokumen pendukung belum lengkap, berkas itu belum dapat kami proses,” ujar Irvan Thamrin.

Menurutnya, dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat asli yang telah dicek plot, surat ahli waris dari pengadilan, surat kuasa dari ahli waris, akta kematian pewaris, fotokopi KTP, dan kartu keluarga yang telah dilegalisasi. Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan fotokopi SPPT, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, BPHTB waris, dan surat keterangan dari desa jika pewaris tidak memiliki keturunan.

“Jika semua dokumen sudah lengkap, proses pengurusan bisa selesai dalam waktu sekitar satu minggu,” tegas Irvan.

Namun, kuasa hukum Basse Daeng Menang, Dwi, membantah pernyataan tersebut. Ia menuding Kepala ATR/BPN Takalar telah melakukan pembohongan publik.

“Semua dokumen yang disebut sudah kami lengkapi dan diserahkan ke ATR/BPN. Namun hingga kini, sertifikat belum juga dialihkan,” ujar Dwi, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menilai pernyataan Irvan sebagai bentuk pembenaran diri dan lempar tanggung jawab.

Sebelumnya, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Takalar, Syafaruddin S.Sos alias Aristo Syafar, juga mengkritik lambannya pelayanan di ATR/BPN Takalar.

“Proses balik nama sertifikat tanah hanya memerlukan waktu lima hari kerja jika berkas lengkap. Jika memakan waktu hingga empat tahun, ini menunjukkan pelayanan yang mempersulit masyarakat kecil,” tegas Syafaruddin.

Ia menambahkan bahwa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran tengah fokus mengatasi masalah birokrasi yang merugikan masyarakat, termasuk mempercepat pelayanan publik dan menindak praktik korupsi.

Syafaruddin mendesak Kepala ATR/BPN Takalar bertanggung jawab atas keluhan warga dan meminta pemerintah mengevaluasi kepemimpinan di kantor tersebut.

“Kinerja yang buruk ini tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan upaya pemerintahan saat ini untuk melayani masyarakat secara cepat dan transparan,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga