SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rapat daring bersama Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Selasa (21/1/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bagian Tata Usaha dan Umum ini membahas tata kelola BMN dalam masa transisi transformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian di bawah Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro, menjelaskan bahwa transformasi ini mengakibatkan pengelolaan BMN mulai 2025 dilakukan berdasarkan nomor bagian anggaran masing-masing kementerian.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Kelompok Kadarkum Panritallopi Bulukumba Berlaga di Tingkat Nasional
“Nomor 135 untuk Kementerian Hukum (Kemenkum), Nomor 136 untuk Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), dan Nomor 137 untuk Kementerian Imigrasi-Pemasyarakatan (Kemenimipas),” ungkap Itun.
Dalam masa transisi, penggunaan sementara BMN diperbolehkan tanpa mengubah kepemilikan, namun harus disertai perjanjian penggunaan sementara antara Kemenkum dan Kemenham atau Kemenimipas. Proses ini akan berlangsung hingga selesai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni 2025.
“Perjanjian ini menjadi dasar untuk pengajuan anggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan BMN yang digunakan sementara,” tambahnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Pantau Layanan Hukum LBH Butta Toa Bantaeng
Alih status penggunaan BMN dilakukan setelah audit selesai, dengan persetujuan pengelola barang.
“BMN yang dialihstatuskan adalah yang sepenuhnya digunakan untuk tugas dan fungsi Kemenham dan Kemenimipas. Proses ini harus didukung tata kelola yang cermat,” tegas Itun.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi terhadap rapat ini dan meminta seluruh jajarannya memedomani arahan Biro BMN.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian IRH Pemkab Bulukumba
“Saya berharap pengelolaan BMN dilakukan dengan tepat, tanpa memicu konflik dengan Kemenham dan Kemenimipas. Kendala yang muncul harus segera dikomunikasikan secara berjenjang,” pesannya.
Selain itu, peserta rapat mendapatkan penjelasan teknis dari Zulfikar, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Biro Pengelolaan BMN. Penjelasan meliputi tahapan penggunaan sementara, penggunaan bersama, hingga alur pengalihan status BMN.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar