Kanwil Kemenkum Sulsel Monitoring YLBH Sinar Keadilan Bulukumba

Kanwil Kemenkum Sulsel Monitoring YLBH Sinar Keadilan Bulukumba

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Kepala Divisi Perancang Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawati, bersama tim Penyuluh Hukum, melakukan monitoring layanan bantuan hukum di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Sinar Keadilan, Rabu (22/1/2025).

Heny menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pemberian layanan bantuan hukum gratis tahun 2025 berjalan optimal.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, kami juga mendorong kolaborasi dalam pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa,” ujar Heny.

Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Kanwil, Andi Basmal, untuk meningkatkan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, Heny juga menyoroti pentingnya evaluasi program bantuan hukum, pemasangan spanduk informasi layanan gratis, serta kolaborasi dalam pembinaan hukum melalui Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).

Selain itu, Heny menekankan perlunya pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal guna memperkuat peran LBH di tingkat desa.

“Kami harap LBH Sinar Keadilan dapat bersinergi dengan kami dalam pembentukan Pos Pelayanan Hukum di tingkat kelurahan. Selain itu, kami mengundang LBH untuk ikut dalam Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama Wakil Menteri Hukum secara daring pada 30 Januari mendatang,” tambah Heny.

Irma Zainuddin, perwakilan YLBHI Sinar Keadilan, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum Sulsel.

“Kami memiliki 18 advokat dan 10 paralegal yang siap mendukung layanan bantuan hukum, termasuk menyediakan satu advokat di Makassar untuk menangani pendampingan tingkat banding,” ungkapnya.

Namun, Irma juga menyebutkan kendala komunikasi dengan desa dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum. Ia mengusulkan agar regulasi yang mengatur penganggaran kegiatan hukum melalui dana desa dapat segera dibuat.

Menanggapi hal tersebut, Heny menyatakan bahwa pihak Kanwil akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk membahas dasar hukum kegiatan Desa Sadar Hukum.

“Yang terpenting adalah komitmen LBH untuk terus berkolaborasi mewujudkan Pos Pelayanan Bantuan Hukum di desa,” tegas Heny.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga