Laksus Desak Polda Sulsel juga Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Anti Korupsi (Laksus) meminta Polda Sulawesi Selatan menangkap 3 owner skincare yang juga terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya pada produk mereka. Ketiganya yakni Owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow.
Direktur Laksus Muhammad Ansar, mengatakan, brand NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow masuk dalam daftar 6 brand skincare yang telah diuji laboratorium oleh BPOM. Hasilnya, tiga brand ini dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
“Tiga brand ini kan sudah diumumkan oleh Polda Sulsel dan BPOM produk mereka mengandung bahan berbahaya. Harusnya mereka juga ditangkap,” ujar Muhammad Ansar.
Namun hingga saat ini baru 3 owner yang dijerat oleh Polda Sulsel. Mereka yakni owner MH Mira Hayati, owner Raja Glow Agus Salim dan owner FF Mustabir dg Sila. Ketiganya telah resmi ditahan.
Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim menjalani pembantaran.
Menurut Ansar, hasil uji lab BPOM sudah cukup menjadi dasar untuk menjerat ketiga owner itu. Ansar menilai, status mereka tidak ada bedanya dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan.
“Inikan justru jadi tanda tanya, mengapa hanya 3 yang ditetapkan tersangka. Sementara 3 lainnya dibiarkan. Apa bedanya. Kan mereka juga terbukti pakai bahan berbahaya,” jelas Ansar.
Ansar berharap, Polda tidak sedang melokalisir kasus ini pada brand tertentu saja. Sebab hampir semua brand skincare di Sulsel menggunakan bahan baku yang sama.
Karena itu pihaknya mendesak Kapolda Sulsel agar melakukan proses hukum terhadap brand NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow.
“Kita tantang Kapolda Sulsel mengambil langkah tegas. Sebab ini berbahaya. Membiarkan mereka tetap beraktivitas, itu sama halnya membiarkan produk berbahaya tetap beredar di masyarakat,” katanya.
Maxie Glow Bantah Produknya Kandung Merkuri
Pihak Maxie Glow membantah produknya mengandung bahan berbahaya. Maxie Glow mengklaim mereka telah menjalani uji lab dan dinyatakan negatif.
“Kami sudah menjalani uji lab. Ada 7 produk kami diuji dan semuanya negatif,” ujar lawyer Maxie Glow, Andi Raja Nasution.
Sementara Polda Sulsel bersama BBPOM Makassar serta Dinas Kesehatan, pada November 2024 lalu mengungkap 6 produk skincare mengandung merkuri. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News