SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Pertanian (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) menggelar sosialisasi pada (22/01/2025).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, pelaku usaha karantina, dan peternak dalam menghadapi ancaman serius dari PMK yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi besar.
Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, mengungkapkan bahwa berdasarkan klasifikasi PMK di Indonesia, Sulawesi Selatan termasuk dalam zona merah, yang artinya wilayah ini sedang mengalami peningkatan kasus PMK. “Merebaknya PMK di Sulsel merupakan ancaman serius bagi sektor peternakan, yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan serta mengancam keberlangsungan usaha peternakan,” ujar Sitti Chadidjah.
PMK merupakan penyakit yang sangat menular di kalangan hewan ternak, yang dapat berdampak pada sektor peternakan dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, Karantina Sulsel terus meningkatkan kewaspadaan dengan menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pengusaha karantina, serta peternak tentang langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil.
Dalam sosialisasi tersebut, Sitti Chadidjah menekankan beberapa langkah strategis yang perlu dilaksanakan untuk mencegah penyebaran PMK. Langkah pertama adalah memperketat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran hewan ternak. Hal ini termasuk peningkatan biosekuriti terhadap lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan, seperti alat angkut, barang, dan penumpang yang berpotensi membawa penyakit.
“Biosekuriti juga diterapkan di Instalasi Karantina Hewan serta tempat pemasukan dan pengeluaran hewan,” tambah Sitti.
Selain itu, Sitti juga mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi keabsahan dokumen karantina hewan. “Pengguna jasa juga dihimbau agar setiap kali melalulintaskan hewan ternak atau produknya ke Sulsel, harus disertai dengan dokumen yang sesuai ketentuan karantina,” ujar Sitti.
Sitti Chadidjah mengungkapkan bahwa pemerintah Provinsi Sulsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 100.3.4/54/DISNAKKESWAN yang menekankan kewaspadaan terhadap PMK di wilayah ini. Selain itu, langkah preventif lain juga dilaksanakan, seperti pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK, yang melibatkan unsur teknis dari TNI, Polri, dan berbagai stakeholder terkait. Akselerasi vaksinasi untuk ternak yang terdampak juga menjadi fokus utama.
PMK di Indonesia sendiri dikelompokkan dalam tiga zona berdasarkan tingkat penyebarannya:
– Zona Hijau: Wilayah bebas PMK
– Zona Kuning: Wilayah tertular tetapi tidak ada peningkatan kasus
– Zona Merah: Wilayah dengan peningkatan kasus, termasuk di Pulau Sulawesi.
Sitti Chadidjah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengantisipasi penyebaran PMK dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat mengendalikan penyebaran PMK dengan efektif,” tutup Sitti.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah penyebaran PMK serta menjaga keberlanjutan sektor peternakan di Sulawesi Selatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar