Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Tata Kelola BMN di Masa Transisi

Asrul
Asrul

Kamis, 23 Januari 2025 11:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rapat daring bersama Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Selasa (21/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bagian Tata Usaha dan Umum ini membahas tata kelola BMN dalam masa transisi transformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian di bawah Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro, menjelaskan bahwa transformasi ini mengakibatkan pengelolaan BMN mulai 2025 dilakukan berdasarkan nomor bagian anggaran masing-masing kementerian.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi Produk Hukum di Bulukumba

“Nomor 135 untuk Kementerian Hukum (Kemenkum), Nomor 136 untuk Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), dan Nomor 137 untuk Kementerian Imigrasi-Pemasyarakatan (Kemenimipas),” ungkap Itun.

Dalam masa transisi, penggunaan sementara BMN diperbolehkan tanpa mengubah kepemilikan, namun harus disertai perjanjian penggunaan sementara antara Kemenkum dan Kemenham atau Kemenimipas. Proses ini akan berlangsung hingga selesai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni 2025.

“Perjanjian ini menjadi dasar untuk pengajuan anggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan BMN yang digunakan sementara,” tambahnya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Kelompok Kadarkum Panritallopi Bulukumba Berlaga di Tingkat Nasional

Alih status penggunaan BMN dilakukan setelah audit selesai, dengan persetujuan pengelola barang.

“BMN yang dialihstatuskan adalah yang sepenuhnya digunakan untuk tugas dan fungsi Kemenham dan Kemenimipas. Proses ini harus didukung tata kelola yang cermat,” tegas Itun.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi terhadap rapat ini dan meminta seluruh jajarannya memedomani arahan Biro BMN.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Pantau Layanan Hukum LBH Butta Toa Bantaeng

“Saya berharap pengelolaan BMN dilakukan dengan tepat, tanpa memicu konflik dengan Kemenham dan Kemenimipas. Kendala yang muncul harus segera dikomunikasikan secara berjenjang,” pesannya.

Selain itu, peserta rapat mendapatkan penjelasan teknis dari Zulfikar, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Biro Pengelolaan BMN. Penjelasan meliputi tahapan penggunaan sementara, penggunaan bersama, hingga alur pengalihan status BMN.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Entertainment26 Januari 2025 17:03
Sambut Imlek 2025, Bugis Waterpark Adventure Persembahkan Parade Barongsai Bagi Pengunjung
Menyambut Tahun Baru Imlek 2025, Bugis Waterpark Adventure (BWP) menghadirkan pertunjukan barongsai untuk menghibur seluruh pengunjung....
Bisnis26 Januari 2025 16:07
Perkuat Posisi di Industri Telekomunikasi, Telkom Siapkan 4 Pilar Bisnis Baru
Telkom menatap 2025 dengan berbagai inisiatif yang akan dilakukan untuk memperkuat posisi sebagai pemimpin di industri telekomunikasi....
Internasional26 Januari 2025 13:16
Trump Usulkan Relokasi Warga Palestina dari Gaza ke Yordania dan Mesir
SULSELSATU.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengusulkan rencana kontroversial untuk merelokasi lebih dari satu juta warga Palestina dar...
Ekonomi26 Januari 2025 12:51
BRI Pastikan Kemudahan Transaksi Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) memastikan kesiapan layanan perbankan untuk mendukung kebutuhan nasabah sela...