SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Ketiga komisioner tersebut, yakni Irwandi Djumadin selaku ketua, serta dua anggota, Muhatzir Hamid dan Abbas Djohan, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan tugasnya.
Para komisioner tersebut dilaporkan atas dugaan perubahan status pencalonan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Baca Juga : 17 Komisioner Bawaslu di Sulsel Dilapor ke DKPP
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, Irwandi Jumadin, sebagai ketua sekaligus anggota KPU Kota Palopo. Teradu dua, Abbas Djohan, dan teradu tiga, Muhatzir Hamid, masing-masing sebagai anggota KPU Kota Palopo,” ujar Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.
Selain pemberhentian terhadap tiga komisioner KPU Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, yaitu Khaerana dan Widianto Hendra, dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” tambah Ratna Dewi.
Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini demi menjaga integritas proses Pemilu di Kota Palopo.
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan yang berlaku. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar