Logo Sulselsatu

Kepala BPN Takalar Tegaskan Berkas Pemohon Basse Daeng Menang Belum Lengkap

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 24 Januari 2025 16:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin, menjelaskan bahwa berkas pemohon Basse Daeng Menang, warga Lingkungan Bontosanra, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, belum dapat diproses karena belum lengkap persyaratan yang harus dia siapkan.

“Betul, pemohon mengajukan permohonan empat tahun lalu, tetapi dokumen yang diajukan belum memenuhi syarat sehingga belum tergister di sistem pertanahan kami,” ujar Irvan.

Ia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, terdapat beberapa kekurangan pada berkas yang diajukan. Hal ini membuat permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga : BPN Takalar Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Tepat Bagi Masyarakat

“Untuk permohonan peralihan hak atas tanah, ada sepuluh poin penting yang harus dilengkapi, seperti Asli sertifikat (sudah cekplot), Surat keterangan ahli waris atau salinan resmi penetapan waris dari pengadilan, surat kuasa dari para ahli waris (sesuai format), Akta kematian pewaris dari Disdukcapil, Fotokopi KTP para ahli waris, Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris (legalisir jika belum berbarcode), Fotokopi KTP penerima kuasa, Fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun berjalan (legalisir), BPHTB dan validasi BPHTB waris, Surat keterangan dari desa/kelurahan jika pewaris tidak memiliki keturunan.

Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, diharapkan pemohon dapat mempercepat proses pengurusan dan menghindari kendala serupa di masa depan.

“Kalau lengkap insya Allah akan segera diterbitkan sesuai waktu yang telah ditentukan standar operasional pelayanan pertanahan,” jelas Irvan.

Irvan juga membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja memperlambat proses atau melakukan praktik yang merugikan pemohon. “Tidak benar ada unsur kesengajaan. Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan. Jika berkas sudah lengkap, kami akan segera memprosesnya,” tegas Irvan.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan kuasa hukum Basse untuk menjelaskan kekurangan dokumen. “Kami siap membantu proses ini setelah semua persyaratan terpenuhi,” katanya.

Irvan mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan ke ATR/BPN. “Proses permohonan baru dapat dihitung dan terdaftar di sistem setelah semua dokumen dilengkapi dengan benar. Kami mendorong pihak pemohon untuk segera melengkapi kekurangannya agar proses dapat segera dilanjutkan,” tuturnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video24 Januari 2025 22:32
VIDEO: Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Luar Negeri India di New Delhi
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri India, S. Jaishankar. Kunjungan kehormatan itu di hotel tempat...
Politik24 Januari 2025 20:57
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga komisioner Komisi P...
Video24 Januari 2025 20:18
VIDEO: Presiden Prabowo Tiba di India, Disambut Antusias WNI
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto tiba di New Delhi, India, Kamis (23/1/2025) malam. Kedatangannya tersebut disambut antusias Warga Neg...
Bisnis24 Januari 2025 19:39
Penggerak Ekonomi Kaltim, Arus Peti Kemas Pelindo Regional 4 Samarinda Terus Meningkat,
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda semakin memperkuat posisi Pelindo yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yan...