Logo Sulselsatu

Kepala BPN Takalar Tegaskan Berkas Pemohon Basse Daeng Menang Belum Lengkap

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 24 Januari 2025 16:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin, menjelaskan bahwa berkas pemohon Basse Daeng Menang, warga Lingkungan Bontosanra, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, belum dapat diproses karena belum lengkap persyaratan yang harus dia siapkan.

“Betul, pemohon mengajukan permohonan empat tahun lalu, tetapi dokumen yang diajukan belum memenuhi syarat sehingga belum tergister di sistem pertanahan kami,” ujar Irvan.

Ia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, terdapat beberapa kekurangan pada berkas yang diajukan. Hal ini membuat permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga : BPN Takalar Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Tepat Bagi Masyarakat

“Untuk permohonan peralihan hak atas tanah, ada sepuluh poin penting yang harus dilengkapi, seperti Asli sertifikat (sudah cekplot), Surat keterangan ahli waris atau salinan resmi penetapan waris dari pengadilan, surat kuasa dari para ahli waris (sesuai format), Akta kematian pewaris dari Disdukcapil, Fotokopi KTP para ahli waris, Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris (legalisir jika belum berbarcode), Fotokopi KTP penerima kuasa, Fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun berjalan (legalisir), BPHTB dan validasi BPHTB waris, Surat keterangan dari desa/kelurahan jika pewaris tidak memiliki keturunan.

Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, diharapkan pemohon dapat mempercepat proses pengurusan dan menghindari kendala serupa di masa depan.

“Kalau lengkap insya Allah akan segera diterbitkan sesuai waktu yang telah ditentukan standar operasional pelayanan pertanahan,” jelas Irvan.

Irvan juga membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja memperlambat proses atau melakukan praktik yang merugikan pemohon. “Tidak benar ada unsur kesengajaan. Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan. Jika berkas sudah lengkap, kami akan segera memprosesnya,” tegas Irvan.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan kuasa hukum Basse untuk menjelaskan kekurangan dokumen. “Kami siap membantu proses ini setelah semua persyaratan terpenuhi,” katanya.

Irvan mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan ke ATR/BPN. “Proses permohonan baru dapat dihitung dan terdaftar di sistem setelah semua dokumen dilengkapi dengan benar. Kami mendorong pihak pemohon untuk segera melengkapi kekurangannya agar proses dapat segera dilanjutkan,” tuturnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar12 Mei 2025 13:20
Munafri Ajak PPGT Jadi Agen Perubahan untuk Makassar yang Lebih Maju
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya peran pemuda sebagai motor penggerak pembangunan di Maka...
Hukum12 Mei 2025 12:30
Kanwil Kemenkum Sulsel dan Enam Pemda Sepakat Bangun Ekosistem Hukum Berkualitas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memperkuat perannya sebagai pembin...
Hukum12 Mei 2025 11:17
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan TNI untuk Kawal Kejaksaan, Desak Panglima Cabut Perintah
SULSELSATU.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinan dan penolakan keras terhadap surat ...
Ekonomi12 Mei 2025 10:44
Kualitas Layanan Semakin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam menghadirkan layanan digital yang inovatif, adaptif, dan unggu...