SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilanjutkan pada Jumat, (24/01/ 2025) kemarin di Mahkamah Konstitusi.
Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB ini melibatkan Majelis Hakim Panel 2 yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra, Dr. Ridwan Mansyur, dan Dr. H. Asrul Sani. Agenda sidang kedua meliputi pembacaan jawaban dari KPU Jeneponto, keterangan Tim Hukum PASMI, serta keterangan Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Saiful, Ketua Tim Hukum PASMI, menjelaskan kepada media bahwa karena keterbatasan waktu, pihaknya tidak dapat membacakan bantahan secara detail. Dalam sidang, Paslon Nomor 3 mempersoalkan 25 TPS yang dianggap bermasalah dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Paslon tersebut mengklaim 10 TPS direkomendasikan PSU oleh Panwaslu namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU, serta 15 TPS lainnya yang dianggap bermasalah.
Tim Hukum PASMI mengemukakan lima isu utama yang dibantah, termasuk pemilih yang menggunakan hak suara dua kali, penggunaan hak suara pihak lain, pemilih yang terdaftar di DPT online namun memilih di TPS lain, tanda tangan KPPS yang tidak sah, dan penggunaan KTP non-elektronik.
“Kami Tim Hukum PASMI juga mempersoalkan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu di 10 TPS, dengan alasan ketidakcocokan penerapan hukum terkait syarat PSU,”kata Saiful.
Saiful juga menyoroti kebingungan Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi saat menjawab pertanyaan Hakim Panel Prof. Saldi Isra mengenai syarat PSU.
Ketua Bawaslu menyatakan bahwa PSU bisa dilakukan meskipun hanya ada satu pemilih yang melanggar, namun menurut peraturan yang berlaku, PSU hanya dapat dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang melanggar.
“Hal ini menegaskan bahwa rekomendasi PSU Bawaslu Jeneponto tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tambah Saiful.
Saiful berharap Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan fakta dan bukti yang diajukan oleh Tim Hukum PASMI, sehingga sidang sengketa Pilkada Jeneponto berakhir dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada Februari 2025.
“Dengan demikian, keputusan KPU Jeneponto yang menetapkan Paslon Nomor 2 sebagai pemenang Pilkada 2024 dapat dianggap sah,”lanjut Saiful (*/Ded)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar