Logo Sulselsatu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Lanjut, Tim Hukum PASMI Bantah Isu PSU di 25 TPS

Dedy
Dedy

Sabtu, 25 Januari 2025 11:59

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilanjutkan pada Jumat, (24/01/ 2025) kemarin di Mahkamah Konstitusi.

Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB ini melibatkan Majelis Hakim Panel 2 yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra, Dr. Ridwan Mansyur, dan Dr. H. Asrul Sani. Agenda sidang kedua meliputi pembacaan jawaban dari KPU Jeneponto, keterangan Tim Hukum PASMI, serta keterangan Bawaslu Kabupaten Jeneponto.

Saiful, Ketua Tim Hukum PASMI, menjelaskan kepada media bahwa karena keterbatasan waktu, pihaknya tidak dapat membacakan bantahan secara detail. Dalam sidang, Paslon Nomor 3 mempersoalkan 25 TPS yang dianggap bermasalah dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Paslon tersebut mengklaim 10 TPS direkomendasikan PSU oleh Panwaslu namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU, serta 15 TPS lainnya yang dianggap bermasalah.

Tim Hukum PASMI mengemukakan lima isu utama yang dibantah, termasuk pemilih yang menggunakan hak suara dua kali, penggunaan hak suara pihak lain, pemilih yang terdaftar di DPT online namun memilih di TPS lain, tanda tangan KPPS yang tidak sah, dan penggunaan KTP non-elektronik.

“Kami Tim Hukum PASMI juga mempersoalkan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu di 10 TPS, dengan alasan ketidakcocokan penerapan hukum terkait syarat PSU,”kata Saiful.

Saiful juga menyoroti kebingungan Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi saat menjawab pertanyaan Hakim Panel Prof. Saldi Isra mengenai syarat PSU.
Ketua Bawaslu menyatakan bahwa PSU bisa dilakukan meskipun hanya ada satu pemilih yang melanggar, namun menurut peraturan yang berlaku, PSU hanya dapat dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang melanggar.

“Hal ini menegaskan bahwa rekomendasi PSU Bawaslu Jeneponto tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tambah Saiful.

Saiful berharap Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan fakta dan bukti yang diajukan oleh Tim Hukum PASMI, sehingga sidang sengketa Pilkada Jeneponto berakhir dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada Februari 2025.

“Dengan demikian, keputusan KPU Jeneponto yang menetapkan Paslon Nomor 2 sebagai pemenang Pilkada 2024 dapat dianggap sah,”lanjut Saiful (*/Ded)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News26 Januari 2025 17:39
Vaksinasi PMK di Sulsel Baru Capai 3 Persen, Target Rampung Sebelum Ramadan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan terus memperkuat program vaksinasi untu...
Entertainment26 Januari 2025 17:03
Sambut Imlek 2025, Bugis Waterpark Adventure Persembahkan Parade Barongsai Bagi Pengunjung
Menyambut Tahun Baru Imlek 2025, Bugis Waterpark Adventure (BWP) menghadirkan pertunjukan barongsai untuk menghibur seluruh pengunjung....
Bisnis26 Januari 2025 16:07
Perkuat Posisi di Industri Telekomunikasi, Telkom Siapkan 4 Pilar Bisnis Baru
Telkom menatap 2025 dengan berbagai inisiatif yang akan dilakukan untuk memperkuat posisi sebagai pemimpin di industri telekomunikasi....
Internasional26 Januari 2025 13:16
Trump Usulkan Relokasi Warga Palestina dari Gaza ke Yordania dan Mesir
SULSELSATU.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengusulkan rencana kontroversial untuk merelokasi lebih dari satu juta warga Palestina dar...