SULSELSATU.com, JAKARTA – Skema proses penerimaan siswa baru tahun 2025 ini akan berubah. Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan perubahan besar.
Transformasi ini meliputi perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Istilah PPDB resmi diganti menjadi SPMB. Selain itu, sistem zonasi diganti dengan sistem domisili.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut SPMB merupakan penyempurnaan dari PPDB. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan regulasi untuk perubahan sistem ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama. Lebih familiar,” jelas Biyanto.
Beberapa perubahan yang akan berlaku di SPMB 2025 antara lain jalur penerimaan, sistem domisili, hingga beasiswa untuk siswa yang tak masuk negeri.
Biyanto mengungkapkan berbagai jalur penerimaan yang akan tersedia dalam SPMB 2025. Mulai dari jalur mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, jalur prestasi, dan jalur domisili.
Sistem domisili sendiri sempat menjadi perdebatan karena menggantikan sistem zonasi. Biyanto menegaskan bahwa sistem domisili ini merupakan penyempurnaan dari zonasi yang lebih dulu berlaku.
“Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili. (Kartu Keluarga) tak lagi digunakan, tetapi domisili siswa,” jelas Biyanto.
Sistem domisili ini diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi manipulasi data yang sering terjadi dalam PPDB, di mana calon siswa menumpang KK dekat sekolah tujuan agar bisa diterima.
Dengan sistem baru ini, penerimaan siswa baru tidak lagi melihat wilayah berdasarkan KK. Melainkan kedekatan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa.
“Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga,” papar Biyanto.
Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, secara konsep, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa penyempurnaan.
Biyanto menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil. Terutama untuk kelompok yang selama ini kurang terakomodasi. “Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, dan diperbaiki,” ujarnya.
Dia menjelaskan biasanya, pada PPDB zonasi sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran. Kini pihak sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah dan tak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi. Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
“Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ungkapnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar