SULSELSATU.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengajukan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Jika ada yang melanggar, maka dianggap mengundurkan diri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa ASN wajib mematuhi perjanjian yang telah dibuat sejak awal proses rekrutmen.
Baca Juga : Kebijakan Gaji Tepat Waktu Prof Zudan, Warisan yang Dirindukan ASN Sulsel
“Setiap pelamar ASN harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar paling singkat selama sepuluh tahun dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi,” ujar Zudan dikuti pernyataan resminya, Minggu (26/1/2025).
Zudan menegaskan bahwa ASN yang tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi persyaratan tersebut akan dianggap mengundurkan diri. Ia menyadari ada ASN muda yang merasa kesulitan bekerja jauh dari rumah, tetapi mengingatkan bahwa perjanjian dengan negara harus dipatuhi.
“Kita harus bersyukur atas pekerjaan yang kita miliki, bukan justru galau karena lokasi kerja yang jauh. Ini adalah komitmen di atas hukum yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Baca Juga : Ditinggal Prof Zudan, Sulsel Kenang Kepemimpinan Berani dan Jujur
Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan motivasi kepada para ASN muda untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Ia berharap ASN baru dapat menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, sesuai dengan tujuan pelayanan publik.
“Kita adalah abdi negara. Tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan memastikan integritas tetap menjadi landasan utama dalam bekerja,” pesan Zudan, yang juga menjabat Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar