Logo Sulselsatu

ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Langgar Dianggap Mundur

Asrul
Asrul

Minggu, 26 Januari 2025 18:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengajukan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Jika ada yang melanggar, maka dianggap mengundurkan diri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa ASN wajib mematuhi perjanjian yang telah dibuat sejak awal proses rekrutmen.

Baca Juga : BKN Pertimbangkan Kenaikan Pangkat Bulanan, ASN Dapat Kemudahan Karier

“Setiap pelamar ASN harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar paling singkat selama sepuluh tahun dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi,” ujar Zudan dikuti pernyataan resminya, Minggu (26/1/2025).

Zudan menegaskan bahwa ASN yang tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi persyaratan tersebut akan dianggap mengundurkan diri. Ia menyadari ada ASN muda yang merasa kesulitan bekerja jauh dari rumah, tetapi mengingatkan bahwa perjanjian dengan negara harus dipatuhi.

“Kita harus bersyukur atas pekerjaan yang kita miliki, bukan justru galau karena lokasi kerja yang jauh. Ini adalah komitmen di atas hukum yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Baca Juga : BPASN Berhentikan 8 ASN dalam Sidang Banding, BKN Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan motivasi kepada para ASN muda untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

Ia berharap ASN baru dapat menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, sesuai dengan tujuan pelayanan publik.

“Kita adalah abdi negara. Tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan memastikan integritas tetap menjadi landasan utama dalam bekerja,” pesan Zudan, yang juga menjabat Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video21 April 2025 22:49
VIDEO: Bikin Heran, Bule Korban Pencurian Minta Maaf ke Pelaku yang Masuk Penjara
SULSELSATU.com – Momen lucu saat korban dan pelaku pencurian dipertemukan oleh pihak kepolisian. Konstantin Bazrov, warga negara asing (WNA) asa...
Hukum21 April 2025 21:33
Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam menyukseskan pela...
Ekonomi21 April 2025 21:13
Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI Yang Pantang Menyerah dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro
SULSELSATU.com, LOMBOK – Peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April adalah momen yang menandai perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraa...
OPD21 April 2025 21:10
Momentum Hari Kartini, Andi Nirawati Terpilih sebagai Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Nirawati, resmi didaulat sebagai Ketua Kau...