SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang melakukan peninjauan terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi di kawasan Universitas Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengungkapkan bahwa bangunan yang melanggar ini berdiri di atas lahan sekitar 30 meter persegi. Ia meminta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Baca Juga : Ruslan Mahmud Minta Pemkot Makassar Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Non-ASN
“Kami mendapati bangunan yang diduga tidak memiliki izin. DLH dan Dinas Tata Ruang harus segera turun tangan, jangan hanya menunggu laporan tanpa aksi nyata,” ujar Fasruddin, Senin (27/1/2025).
Fasruddin menegaskan bahwa maraknya bangunan tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Ia mengkritik kurangnya inspeksi rutin yang dapat mencegah pelanggaran peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Instansi terkait harus lebih aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jangan hanya fokus di kantor tanpa memastikan aturan dipatuhi,” tambahnya.
Baca Juga : Buntut 1.377 Siswa Ilegal, DPRD Makassar Panggil Plh Kadisdik
Sebagai tindak lanjut, DPRD Makassar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tata Ruang, DLH, dan pihak terkait lainnya.
Fasruddin menyebut RDP ini akan menjadi forum untuk membahas langkah konkret dalam menangani pelanggaran perizinan bangunan.
“Kami mendesak agar bangunan yang melanggar segera disegel untuk memberikan efek jera. Pengawasan dan penegakan aturan harus diperketat demi menjaga ketertiban pembangunan di Makassar,” tegas Fasruddin.
Baca Juga : Dukung Gizi Anak Bangsa, Fraksi Gerindra Awasi Program MBG di Sekolah
Maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin di Kota Makassar menjadi sorotan utama DPRD. Selain merusak tata ruang kota, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar