Logo Sulselsatu

MTI Dorong Evaluasi Patwal, Pejabat Diminta Gunakan Transportasi Umum

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Januari 2025 13:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Usulan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan publik.

“Belakangan ini, penggunaan patwal menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Terlebih setelah kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral dan memicu perdebatan,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/1/2025).

Baca Juga : Purnawirawan TNI-Polri Beri Dukungan Penuh untuk Program Pemerintah Prabowo Subianto

Menurutnya, penggunaan patwal oleh banyak pejabat negara tidak hanya membebani masyarakat di jalan raya, tetapi juga menimbulkan kecemburuan sosial.

Ia menilai pejabat yang membutuhkan akses cepat ke suatu lokasi sebaiknya memanfaatkan transportasi umum.

“Angkutan umum di Jakarta sudah mencakup 89,5 persen wilayah, setara dengan kota-kota besar dunia. Jadi, pejabat juga bisa memanfaatkannya,” katanya.

Baca Juga : Prabowo Ingin Biaya Haji di Indonesia yang Paling Murah

Djoko menyoroti dampak buruk dari penggunaan patwal yang semakin masif. Saat ini, lebih dari 100 kendaraan setiap harinya mendapat pengawalan polisi menuju berbagai tempat, yang menurutnya memperburuk kemacetan di ibu kota.

“Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua warga berhak menikmatinya, kecuali kendaraan yang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Djoko.

Pasal tersebut mengatur bahwa kendaraan yang berhak mendapat prioritas pengawalan meliputi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, serta konvoi untuk kepentingan tertentu. Namun, Djoko menilai implementasi aturan ini telah melebar terlalu luas.

Baca Juga : Koperasi Merah Putih Jadi Proyek Besar Prabowo, Anggaran Bisa Tembus Rp400 Triliun

Djoko juga mengkritisi Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pejabat seperti Ketua/Wakil Ketua DPR, DPD, MPR, hingga Gubernur dan Bupati berhak mendapatkan pengawalan. Menurutnya, tidak semua pejabat membutuhkan fasilitas tersebut setiap saat.

“Patwal sebaiknya hanya diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden saja. Ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga demi keadilan sosial,” ujarnya.

Ia berharap usulan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, khususnya Kepolisian, untuk membatasi penggunaan patwal dan mengembalikan fungsinya sesuai kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel08 Mei 2025 22:08
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ini Kesibukan Indira Yusuf Ismail Sekarang
SULSELSATU.com, GOWA – Sosok Indira Yusuf Ismail mungkin tak lagi menghiasi berbagai forum resmi pemerintahan sejak tak lagi menjabat sebagai Ke...
Video08 Mei 2025 21:26
VIDEO: Mobil Truk Terbalik di Tol Pettarani Makassar
SULSELSATU.com, Makassar — Sebuah insiden kecelakaan terjadi di tol Layang Pettarani siang ini, Rabu (08/05). Mobil berwarna putih tersebut kehilang...
Bisnis08 Mei 2025 19:20
Hadirkan Transportasi Terlengkap, Cahaya Bone Tambah Armada Baru
Menanggapi peningkatan kebutuhan transportasi, Cahaya Bone memperkuat layanannya dengan penambahan enam unit armada baru. ...
Video08 Mei 2025 18:30
VIDEO: Sindikat Joki UTBK Unhas Terbongkar, Mahasiswa Kedokteran Terancam Drop Out
SULSELSATU.com – Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat joki UTBK-SNBPT Universitas Hasanuddin (Unhas). Polisi menangkap enam ...