Logo Sulselsatu

MTI Dorong Evaluasi Patwal, Pejabat Diminta Gunakan Transportasi Umum

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Januari 2025 13:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Usulan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan publik.

“Belakangan ini, penggunaan patwal menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Terlebih setelah kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral dan memicu perdebatan,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/1/2025).

Baca Juga : Axiata dan Sinarmas Teken Kolaborasi Strategis, Disaksikan PM Malaysia dan Presiden RI

Menurutnya, penggunaan patwal oleh banyak pejabat negara tidak hanya membebani masyarakat di jalan raya, tetapi juga menimbulkan kecemburuan sosial.

Ia menilai pejabat yang membutuhkan akses cepat ke suatu lokasi sebaiknya memanfaatkan transportasi umum.

“Angkutan umum di Jakarta sudah mencakup 89,5 persen wilayah, setara dengan kota-kota besar dunia. Jadi, pejabat juga bisa memanfaatkannya,” katanya.

Baca Juga : Bertemu Anwar Ibrahim, Prabowo Subianto: Malaysia Adalah Rumah Kedua Saya

Djoko menyoroti dampak buruk dari penggunaan patwal yang semakin masif. Saat ini, lebih dari 100 kendaraan setiap harinya mendapat pengawalan polisi menuju berbagai tempat, yang menurutnya memperburuk kemacetan di ibu kota.

“Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua warga berhak menikmatinya, kecuali kendaraan yang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Djoko.

Pasal tersebut mengatur bahwa kendaraan yang berhak mendapat prioritas pengawalan meliputi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, serta konvoi untuk kepentingan tertentu. Namun, Djoko menilai implementasi aturan ini telah melebar terlalu luas.

Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Resmikan Enam Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sulawesi

Djoko juga mengkritisi Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pejabat seperti Ketua/Wakil Ketua DPR, DPD, MPR, hingga Gubernur dan Bupati berhak mendapatkan pengawalan. Menurutnya, tidak semua pejabat membutuhkan fasilitas tersebut setiap saat.

“Patwal sebaiknya hanya diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden saja. Ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga demi keadilan sosial,” ujarnya.

Ia berharap usulan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, khususnya Kepolisian, untuk membatasi penggunaan patwal dan mengembalikan fungsinya sesuai kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video30 Januari 2025 20:16
VIDEO: Komisi II DPR RI Gelar Rapat dengan ATR/BPN, Bahas Evaluasi Kinerja hingga Pagar Laut
SULSELSATU.com – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid...
Makassar30 Januari 2025 18:55
Program 3 Juta Rumah, 2.500 KK di Makassar Jadi Sasaran Awal Survei Perumahan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) tengah melakukan survei di Kota Makassar sebagai bagian dari Pro...
Hukum30 Januari 2025 18:24
Kakanwil Kemenkum Sulsel Harap Pemahaman KUHP Baru Dorong Implementasi Hukum yang Lebih Baik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti webinar Sosialisasi Undang-Undan...
Metropolitan30 Januari 2025 18:02
Pemkot Makassar Dorong Percepatan Operasi IPAL Losari
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan sanitasi masyarakat. Salah sat...