SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lima komisioner KPU Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh warga setempat, Ridwan Basri, terkait dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu.
Pelaporan ini mencakup seluruh komisioner, termasuk Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul dan empat anggotanya, yaitu Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu, dan Nursalam Samad.
Menurut kuasa hukum Ridwan, Muallim Bahar, aduan ini sudah diajukan sejak Desember 2024 dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024.
Baca Juga : DKPP Akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi administrasi dan memiliki status Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Saat ini kami diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen tambahan terkait laporan kami yang sudah melampirkan hampir 100 alat bukti berupa foto dan kejadian khusus di TPS, PKK, dan rekap kabupaten,” ungkap Muallim, Jumat (31/1/2025).
Ridwan menjelaskan bahwa inti dari laporan ini adalah sejumlah keberatan terkait pelaksanaan Pemilu, terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta permasalahan dalam rekapitulasi hasil pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pleno kabupaten.
Baca Juga : Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo
Ia juga menyoroti keberatan atas distribusi C Pemberitahuan yang tidak diterima oleh banyak pemilih.
“Puluhan ribu C Pemberitahuan yang tidak disalurkan oleh KPU, dengan jumlah yang sangat tinggi, melebihi selisih hasil pasangan calon, menjadi bukti adanya kekurangan dalam penyelenggaraan,” kata Ridwan.
Sementara itu, Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul membantah tuduhan tersebut. Fitra menjelaskan bahwa segala keberatan yang muncul di tingkat kecamatan telah diselesaikan dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Baca Juga : 17 Komisioner Bawaslu di Sulsel Dilapor ke DKPP
Menurutnya, masalah distribusi C Pemberitahuan disebabkan oleh ketidakhadiran penerima yang tidak berada di tempat dan ketidakmampuan keluarga menerima surat tersebut.
“Kami sudah menjelaskan hal ini kepada pelapor. Pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun C Pemberitahuan tidak diterima,” jelas Fitra.
Fitra menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati aduan yang diajukan ke DKPP, KPU Gowa sudah memberikan klarifikasi kepada pihak terkait dan menjelaskan seluruh persoalan dalam rapat pleno rekapitulasi.
Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI
“Ini adalah hak konstitusional mereka, dan kami sudah memberikan penjelasan yang jelas di forum rapat pleno,” tambah Fitra.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar