SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), memberikan tanggapan positif terkait penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini diperkirakan akan dilaksanakan antara 18 hingga 20 Februari 2025, setelah ada hasil sidang sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025.
Cicu mengungkapkan bahwa dirinya mendukung keputusan penundaan tersebut, mengingat pentingnya hasil sidang sela MK yang menjadi penentu kelanjutan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
Baca Juga : Perkuat Tata Kelola, DPRD Sulsel Pelajari Best Practice dari DPRD DKI
Menurutnya, penundaan ini merupakan langkah yang bijak untuk memastikan bahwa proses pelantikan berjalan sesuai dengan hasil hukum yang sah.
“Saya sangat mengapresiasi langkah ini. Ini adalah langkah yang strategis diambil oleh kementerian untuk menunggu sidang sela di Mahkamah Konstitusi,” ujar Cicu di kantor DPRD Sulsel, Jumat (31/1/2025).
Cicu menjelaskan bahwa penundaan pelantikan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menunggu hasil keputusan MK, yang akan menentukan apakah masih ada gugatan sengketa hasil Pilkada.
Baca Juga : DPRD Sulsel Komitmen Kawal Nasib Guru Honorer di Tingkat Pusat
Jika sidang sela menunjukkan ada gugatan yang masih berlangsung atau sengketa yang belum diselesaikan, maka hanya kepala daerah yang bebas dari sengketa yang akan dilantik pada waktu yang ditentukan.
“Jika hasil sidang sela MK menunjukkan bahwa ada gugatan yang ditolak atau kasus kepala daerah yang masih bermasalah, maka hanya kepala daerah yang bersih dari sengketa yang akan dilantik secara serentak,” jelasnya.
Selain itu, Cicu menilai bahwa penundaan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak positif dalam hal efisiensi anggaran dan mempercepat proses pemerintahan di daerah.
Baca Juga : Legislator Sulsel Lukman BK Siap Turun Langsung Cek Jalan Rusak di Poros Malino
Penundaan pelantikan kepala daerah ini juga telah dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, yang mengatakan bahwa pelantikan serentak akan dilaksanakan setelah hasil sidang MK, dengan kemungkinan dilakukan pada 18 hingga 20 Februari 2025.
Cicu menegaskan, keputusan ini sejalan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu, di mana hanya kepala daerah yang sah dan bebas dari sengketa yang dapat dilantik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar