Logo Sulselsatu

BPASN Berhentikan 8 ASN dalam Sidang Banding, BKN Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Asrul
Asrul

Minggu, 02 Februari 2025 15:29

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. Ist
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. Ist

SULSELSATU.com, JAKARTA – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menggelar sidang banding administratif yang berujung pada keputusan pemberhentian terhadap 8 dari 9 pegawai ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin yang dijatuhkan.

Sidang yang berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin di kalangan pegawai negeri sipil.

Keputusan BPASN ini menguatkan hukuman pemberhentian yang dijatuhkan kepada sebagian besar pegawai tersebut, dengan berbagai pelanggaran disiplin yang menjadi dasar kasus banding ini.

Baca Juga : BKN Pertimbangkan Kenaikan Pangkat Bulanan, ASN Dapat Kemudahan Karier

Adapun jenis pelanggaran yang terlibat antara lain adalah ketidakhadiran tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN,” tegas Prof. Zudan Arif saat menyampaikan keputusan dalam sidang tersebut di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Ini menunjukkan ketegasan dalam penanganan kasus-kasus disiplin yang berkonsekuensi pemberhentian. Pemerintah lewat BKN sangat serius dalam menangani disiplin ASN di Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga : ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Langgar Dianggap Mundur

Sidang BPASN mengeluarkan keputusan yang memperkuat maupun memperingan hukuman berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai.

Berikut adalah rincian keputusan yang diambil:

1. Tidak Masuk Kerja
– Jenis Hukuman: Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
– Jumlah: 1 pegawai
– Putusan BPASN: Hukuman diperingan menjadi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)

Baca Juga : Kebijakan Gaji Tepat Waktu Prof Zudan, Warisan yang Dirindukan ASN Sulsel

2. Tidak Masuk Kerja
– Jenis Hukuman: Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
– Jumlah: 6 pegawai
– Putusan BPASN: Hukuman diperkuat

3. Menyuruh Orang Mengambil Barang Bukti Narkoba untuk Disalahgunakan
– Jenis Hukuman: Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
– Jumlah: 1 pegawai
– Putusan BPASN: Hukuman diperingan menjadi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)

4. Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan yang Sah
– Jenis Hukuman: Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
– Jumlah: 1 pegawai
– Putusan BPASN: Hukuman diperingan menjadi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan dan dipindahkan ke jabatan pelaksana.

Baca Juga : Ditinggal Prof Zudan, Sulsel Kenang Kepemimpinan Berani dan Jujur

Keputusan BPASN ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU No. 20/2024 tentang ASN, PP No. 11/2017 Jo. PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS, serta PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam hal ini, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait sesuai dengan Pasal 16 PP No. 71/2021.

Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa penanganan disiplin ASN yang tegas dan transparan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam jajaran ASN, guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News12 Maret 2025 08:04
Catat Kemajuan Strategis, PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan di Kolaka
Sebagai salah satu perusahaan nikel berkelanjutan terbesar di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomala...
Video11 Maret 2025 23:15
VIDEO: Mahasiswa UNM Gelar Aksi Demo Tuntut Penindakan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
SULSELSATU.com – Mahasiswa di Universitas Negeri Makassar demo terkait dugaan pelecahan seksual di kampus. Massa menuntut dosen inisial K di Fak...
Berita Utama11 Maret 2025 22:18
Kapolres Jeneponto dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
JENEPONTO, SULSELSATU.com – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, bersama Ketua ...
Ekonomi11 Maret 2025 22:12
Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM
SULSELSATU.com, JAKARTA – Konsistensi dalam inovasi dan ketahanan menghadapi tantangan menjadikan Cokelat Ndalem sebagai salah satu UMKM unggulan di...