SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (3/2/2025), dengan menghadirkan perwakilan DPRD Kota Parepare dan jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, selaku pemrakarsa Ranperda, menekankan pentingnya regulasi ini dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel dan Enam Pemda Sepakat Bangun Ekosistem Hukum Berkualitas
Ia menjelaskan bahwa Parepare merupakan daerah dengan tingkat mobilitas tinggi, terutama melalui Pelabuhan Nusantara, sehingga memiliki potensi besar terhadap kasus TPPO.
“Karena banyaknya orang yang keluar dan masuk, termasuk dari dan ke luar negeri, wilayah kami sangat rawan terhadap praktik perdagangan orang. Oleh karena itu, regulasi ini kami susun agar pencegahan dan penanganan TPPO dapat dilakukan secara lebih komprehensif,” jelas Kamaluddin.
Ia juga menambahkan bahwa TPPO merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga diperlukan pendekatan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Hadir di Car Free Day Makassar, Wujudkan Layanan Hukum Lebih Dekat Dengan Masyarakat
“Kami berharap Ranperda ini nantinya bisa menjadi landasan yang kuat dalam upaya perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Syarif, menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022, Ranperda harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan lain yang telah ada.
“Penyusunan naskah Ranperda ini sudah cukup komprehensif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika Ranperda ini nantinya disahkan, maka upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Parepare akan menjadi lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Hadir di Puncak Peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas ke-73
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, turut menjelaskan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi regulasi di tingkat daerah.
“Proses ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang-tindih dengan regulasi yang sudah ada. Dengan harmonisasi yang baik, peraturan yang dihasilkan akan lebih mudah diimplementasikan di masyarakat,” paparnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa peraturan daerah harus dirancang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperwali Kota Makassar Terkait Retribusi Sampah Gratis
“Saya mengingatkan kepada para perancang peraturan perundang-undangan untuk bekerja secara profesional dalam mengharmonisasi produk hukum daerah. Regulasi yang baik adalah yang bisa diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar