Logo Sulselsatu

MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Toraja Utara, Ombas-Marthen Gagal Lanjutkan Gugatan

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 17:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024.

Dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK memutuskan bahwa permohonan Ombas-Marthen tidak dapat diterima secara hukum.

Sidang yang berlangsung di MK dan dipublikasikan melalui saluran Youtube ini mengungkapkan, bahwa majelis hakim yang terdiri dari sembilan hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon telah diterima.

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh Ombas-Marthen ditolak.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.

Pasangan Ombas-Marthen sebelumnya mengajukan gugatan karena merasa terdapat selisih 5.557 suara antara mereka dan pasangan calon lainnya, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi, yang mereka klaim disebabkan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

Salah satu dalil yang mereka kemukakan adalah adanya pemanfaatan Program Indonesia Pintar untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara.

Namun, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dugaan pelanggaran TSM yang diajukan Ombas-Marthen sebelumnya telah diproses oleh Bawaslu setempat, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan.

Dengan keputusan ini, permohonan Ombas-Marthen dipastikan tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktikan di MK. Gugatan tersebut pun tidak akan melanjutkan proses lebih lanjut.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Sebagai langkah selanjutnya, berdasarkan kesepakatan rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI, hasil pilkada yang gugatan sengketanya tidak berlanjut di MK akan segera diputuskan oleh KPU.

Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, termasuk pasangan Dedy-Andrew yang telah memenangkan Pilkada Toraja Utara, dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video24 April 2025 22:35
VIDEO: Empat Rumah di Pangkep Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
SULSELSATU.com – Empat unit rumah panggung di Kampung Leppangeng, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, ludes terbakar. Keja...
Sulsel24 April 2025 21:55
Bupati Husniah Sebut Perempuan Bertanggungjawab Membangun Daerah dan Penggerak Perubahan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajak perempuan untuk tidak lagi sekadar menjadi pelengkap dalam kehidupan sosial dan pembangunan, melainkan tu...
News24 April 2025 21:01
Kanwil Kemenkum Sulsel Tertibkan Aset Tanah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama dengan tim Pengelola Barang Mil...
Hukum24 April 2025 20:53
Direktur Pidana Ditjen AHU Diseminasi Layanan eGrasi di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum RI memperkenalkan layanan grasi berbasis elektronik (eGrasi) kepada jajaran pemasyarakatan di Sulaw...