SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024.
Dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK memutuskan bahwa permohonan Ombas-Marthen tidak dapat diterima secara hukum.
Sidang yang berlangsung di MK dan dipublikasikan melalui saluran Youtube ini mengungkapkan, bahwa majelis hakim yang terdiri dari sembilan hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon telah diterima.
Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo
Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh Ombas-Marthen ditolak.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.
Pasangan Ombas-Marthen sebelumnya mengajukan gugatan karena merasa terdapat selisih 5.557 suara antara mereka dan pasangan calon lainnya, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi, yang mereka klaim disebabkan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang
Salah satu dalil yang mereka kemukakan adalah adanya pemanfaatan Program Indonesia Pintar untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara.
Namun, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dugaan pelanggaran TSM yang diajukan Ombas-Marthen sebelumnya telah diproses oleh Bawaslu setempat, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan.
Dengan keputusan ini, permohonan Ombas-Marthen dipastikan tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktikan di MK. Gugatan tersebut pun tidak akan melanjutkan proses lebih lanjut.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut
Sebagai langkah selanjutnya, berdasarkan kesepakatan rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI, hasil pilkada yang gugatan sengketanya tidak berlanjut di MK akan segera diputuskan oleh KPU.
Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, termasuk pasangan Dedy-Andrew yang telah memenangkan Pilkada Toraja Utara, dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar