SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang digelar secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Selasa (4/2/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum Berbasis Pendalaman Materi Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai Upaya Memperluas Akses Keadilan Masyarakat”.
Kegiatan ini dipusatkan di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel dan diikuti oleh seluruh penyuluh hukum di wilayah tersebut.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel dan Enam Pemda Sepakat Bangun Ekosistem Hukum Berkualitas
Dalam pembukaan acara, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyelesaian sengketa non-litigasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Constantinus.
Sesi utama dalam kegiatan ini menghadirkan Dr. Riki Perdana R.W. Waruwu, Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, sebagai narasumber utama. Ia membahas tentang Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai metode yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dibandingkan proses litigasi.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Hadir di Car Free Day Makassar, Wujudkan Layanan Hukum Lebih Dekat Dengan Masyarakat
Menurut Dr. Riki Perdana, tren keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa mengalami peningkatan signifikan, dari 5,69% pada tahun 2019 menjadi 28,65% pada tahun 2024. Data ini menunjukkan bahwa ADR semakin diterima dan terbukti efektif dalam mengurangi beban perkara di pengadilan.
“Peran penyuluh hukum sangat strategis dalam mengedukasi masyarakat tentang mekanisme ADR, sehingga masyarakat memiliki pilihan penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemahaman yang baik mengenai ADR dapat membantu masyarakat dalam memilih jalur penyelesaian sengketa yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa melalui proses hukum yang panjang.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Hadir di Puncak Peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas ke-73
Dalam sesi diskusi interaktif, peserta diberikan wawasan tentang teknik mediasi, termasuk strategi Kaukus—yakni pertemuan mediator dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lain guna meredakan konflik.
Para peserta juga dibekali pemahaman tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, yang mengatur bahwa kesepakatan perdamaian dalam mediasi tidak boleh bertentangan dengan hukum, merugikan pihak ketiga, atau tidak dapat dilaksanakan.
Para penyuluh hukum juga diberikan studi kasus nyata terkait penerapan ADR, sehingga mereka dapat mengimplementasikan metode ini di Posbakum yang akan dikembangkan di berbagai wilayah.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperwali Kota Makassar Terkait Retribusi Sampah Gratis
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam meningkatkan kompetensi penyuluh hukum.
“Kami memiliki tim penyuluh hukum dari berbagai tingkat keahlian, mulai dari ahli pertama hingga ahli madya. Dengan pendalaman materi dari BPHN ini, kami berharap para penyuluh dapat memberikan edukasi hukum yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujar Heny.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, juga mendorong para penyuluh hukum untuk terus meningkatkan kompetensi mereka.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah
“Kami mengharapkan para penyuluh hukum tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga berperan aktif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar