SULSELSATU.com, MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam aturan baru ini, buruh korban PHK berhak menerima santunan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama maksimal enam bulan.
Kebijakan ini merupakan revisi dari PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dengan aturan baru yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 tersebut, manfaat yang diterima pekerja terdampak PHK menjadi lebih besar dibandingkan regulasi sebelumnya.
Baca Juga : Purnawirawan TNI-Polri Beri Dukungan Penuh untuk Program Pemerintah Prabowo Subianto
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 dalam peraturan tersebut.
Adapun upah yang dijadikan acuan dalam pembayaran manfaat ini adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Artinya, pekerja bisa menerima bantuan maksimal Rp3 juta per bulan.
Jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, skema baru ini memberikan peningkatan signifikan dalam jumlah manfaat. Dalam PP 37/2021, santunan hanya diberikan sebesar 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Baca Juga : Prabowo Ingin Biaya Haji di Indonesia yang Paling Murah
Dengan revisi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka selama masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar