SULSELSATU.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan karier. Salah satu kebijakan terbaru yang diwacanakan adalah memungkinkan kenaikan pangkat PNS diajukan setiap bulan, bukan hanya dalam dua atau enam periode seperti sebelumnya.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023, kenaikan pangkat PNS telah mengalami perubahan periodisasi dari dua kali setahun menjadi enam kali dalam setahun.
Periode kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian yang tidak mengalami perubahan.
Baca Juga : VIDEO: BKN Minta Instansi Segera Selesaikan Proses Pengangkatan CASN 2024
Menurut regulasi yang berlaku, pengajuan usulan kenaikan pangkat memiliki batas waktu tertentu, seperti:
– Periode 1 Februari: usulan dari 15 Desember hingga 15 Januari tahun berjalan.
– Periode 1 April: usulan dari 1 Februari hingga 28 Februari.
– Periode 1 Juni: usulan dari 1 April hingga 30 April.
– Periode 1 Agustus: usulan dari 1 Juni hingga 29 Juni.
– Periode 1 Oktober: usulan dari 1 Agustus hingga 31 Agustus.
– Periode 1 Desember: usulan dari 1 Oktober hingga 31 Oktober.
Namun, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh baru-baru ini mengusulkan agar kenaikan pangkat PNS dapat diajukan setiap bulan guna lebih mempermudah ASN dalam pengembangan kariernya.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada 4 Februari 2025, Zudan menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan bagi ASN.
Baca Juga : BPASN Berhentikan 8 ASN dalam Sidang Banding, BKN Tegaskan Penegakan Disiplin ASN
“Mari kita berikan kemudahan. Termasuk agar kesempatan naik pangkat bisa dilakukan tiap bulan,” ujar Zudan.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kenaikan pangkat dilakukan setiap enam bulan sekali, lalu dipercepat menjadi dua bulan sekali, dan kini BKN tengah mengkaji kemungkinan agar bisa dilakukan setiap bulan.
Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi BKN sebagai ‘Bapak ASN’ yang membantu menyelesaikan berbagai persoalan ASN, termasuk dalam aspek hukum, kesejahteraan, dan pengembangan karier.
Baca Juga : ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Langgar Dianggap Mundur
“Sebagai bapak, mari kita bantu agar para ASN bisa menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Baik itu masalah hukum, karir, maupun kesejahteraan. Mari kita berikan kemudahan dalam pelayanan dan pengembangan sumber daya manusia,” tutupnya.
Wacana ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam reformasi birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan ASN secara lebih efektif.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar