SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilwali Palopo yang memenangkan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, yang ditetapkan pada 5 Desember 2024, dinyatakan batal.
Baca Juga : Masa Kampanye PSU Pilkada Palopo Hanya 14 Hari, Debat Kandidat Satu Kali
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin, (24/02/2025).
MK juga memerintahkan KPU Palopo untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
PSU tersebut akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemilihan tanggal 27 November 2024.
Baca Juga : Pilkada Palopo Diulang, Gerindra, Demokrat dan PKB Sepakat Usung Naili-Ome
Dalam pertimbangannya, MK menemukan bukti bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir, yang dikeluarkan oleh PKBM Yusha Jakarta, diragukan keabsahannya.
Berdasarkan fakta sidang, Dinas Pendidikan tidak mengakui ijazah tersebut, sehingga MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dari Pilkada Palopo 2024.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar