SULSELSATU.com- – Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut sebesar Rp193,7 triliun.
Kerugian berasal dari berbagai komponen antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan RI, Senin (24/2/2025) malam kemarin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar