SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilwali Palopo yang memenangkan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin. Trisal Tahir merupakan calon kepala daerah yang memilik harta kekayaan nyaris Rp1 T.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, yang ditetapkan pada 5 Desember 2024, dinyatakan batal. MK juga memerintahkan KPU Palopo untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar