SULSELSATU.com, TAKALAR – Desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke semakin menguat.
Direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel, Muhammad Ansar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi terus mengejar pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana haram proyek senilai Rp1,6 miliar tersebut.
“Kami berharap penyidik Pidsus Kejari Takalar bisa mengejar tersangka lain, terutama mereka yang diduga menerima fee proyek. Ada informasi bahwa pihak yang mengatasnamakan pengurus menerima 20 persen dari anggaran, yang berujung pada proyek dikerjakan asal-asalan,” tegas Ansar, Rabu (26/02/2025).
Kasus ini menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH yang kini ditahan di Lapas Kelas II B Takalar. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain semakin menguat setelah muncul kabar bahwa kontraktor sempat menyetor fee proyek kepada kerabat seorang anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Talud yang baru selesai dibangun di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ternyata sudah mengalami kerusakan parah dalam waktu kurang dari setahun. Temuan ini memicu laporan masyarakat yang akhirnya diusut oleh Kejari Takalar sejak Agustus 2024.
Dari hasil audit Insfektorat Takalar, proyek yang bersumber dari APBN 2023 ini menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp631.444.200. Kejari Takalar pun meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, JM dan JH, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara. Tapi kami tegaskan, penyidikan tidak berhenti di sini. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, mereka akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Kajari Takalar, Tenriawaru, dalam konferensi pers, Senin malam (24/02/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Ia menegaskan agar pihak yang telah diperiksa, terutama tersangka, mau membuka suara soal siapa saja yang menerima aliran dana proyek tersebut. “Jangan ada yang ditutupi. Ini soal keadilan bagi masyarakat dan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Dengan semakin derasnya desakan publik, Kejari Takalar pun memastikan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Tenriawaru.
Masyarakat kini menanti keberanian Kejari Takalar untuk membongkar tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan menyeret pihak yang lebih berpengaruh ke meja hijau. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar