SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan. Penutupan sementara dilakukan selama bulan suci Ramadan 1446 H dan Hari Raya Nyepi, pada 29 Maret 2025.
SE dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu (26/2/2025).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum.
Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Lanjutkan Peninjauan Safari Ramadan Gerakan Pangan Murah Makassar di Tiga Titik
Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup mulai tanggal 28 Februari 2025, besok.
Dan akan kembali beroperasi pada tanggal 4 April 2025. Di mana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 WITA.
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Baca Juga : Evalube Gelar “My Ramadan, My Charity” berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
“Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat,” imbau Munafri.
Penutupan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Pemkot Makassar juga akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan aturan ini.
Baca Juga : Sempurnakan Ibadah Ramadan dengan Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Lewat BRImo
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Munafri. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar