SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
SE dengan nomor 9/Org/000.8/11/2025 ini diteken langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, pada tanggal 24 Februari 2025.
Dalam edaran tersebut, jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 15.00 WITA pada hari Senin hingga Kamis.
Baca Juga : Appi-Aliyah Prioritaskan Infrastruktur Pulau, Anggaran 2025 Didesain Efisien dan Tepat Sasaran
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WITA. “Jam kerja ada penyesuaian, jadi seperti biasa jam kerja nanti kita mulai jam 08.00 berakhir jam 15.00 dan 15.30,” ujar Irwan Rusfiady Adnan, Kamis (27/2).
Selain itu, waktu istirahat juga disesuaikan, pada hari Senin hingga Kamis, ASN mendapat waktu istirahat selama 30 menit, yakni pukul 12.00-12.30 WITA.
Sedangkan pada hari Jumat, waktu istirahat berlangsung lebih lama, dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Baca Juga : Menjemput Harapan dari Pulau Terluar Makassar, Langkah Munafri Arifuddin Menghapus Kesenjangan
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Makassar juga meniadakan upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi selama Ramadan.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan hingga akhir bulan puasa. Ia pun berharap aturan ini dapat mendukung kelancaran ibadah puasa para ASN tanpa mengganggu pelayanan publik. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar