SULSELSATU.com – Terdakwa perkara penipuan seleksi calon taruna Akpol Andi Fatmasari Rahman divonis 4 tahun penjara.
Andi Fatmasari Rahman yang merugikan korban sebesar Rp 4,9 miliar.
Pelaku terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Suasana di Pengadilan Makassar sempat ricuh akibat sejumlah korban mengadiri sidang vonis.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar